• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Kalbar
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kalbar
No Result
View All Result

‎Terbitnya UU Baru Untuk Ormas, Kesbangpol dan Linmas Adakan Kegiatan Penyuluhan 

26 Juli 2017
in HEADLINE, PARIWARA, PARIWISATA, SENI & BUDAYA, TERBARU

ArtikelLainnya

P2MI Kalbar Berbagi Kebahagiaan di HUT RI ke-81 Bersama Anak Yatim

Di Garis Depan Lawan Karhutla, Petugas Pemadam Ketapang Dapat Perhatian Bupati

Imbas Pemberitaan MBG, Rumah Wartawan di Ketapang Didatangi Puluhan Orang, Istri Ngaku Jadi Korban Intimidasi

Simon Petrus, SH, Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas Ketapang.
KETAPANG,KalBar, KD – Diselenggarakannya ‎kegiatan penyuluhan Politik bagi Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) oleh Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan perlindungan masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Kabupaten Ketapang,Kalimantan Barat diruangan aula Kantor Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Ketapang, Rabu (26/07) Pagi. Dikatakan Simon Petrus, SH Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas bertujuan untuk memberikan arahan atas terbitnya Undang Undang (UU) tentang Ormas  yang baru.
‎
“Sebab Perpu baru No.2 tahun 2017 telah terbit  yang ditetapkan di Jakarta tanggal 10 Juli 2017 yang lalu sebagai perubahan dari UU Ormas No.17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Maka dari itu sosialisasinya pagi tadi kita laksanakan “, kata, Simon, Rabu,(26/07) siang.
 
Suasana penyampaian penyuluhan atas terbitnya PerPU baru tentang Ormas diruangan aula Dinas PPP Ketapang.
 
Menurut Simon, isi PerPU yang baru itu ada beberapa pasal yang dihilangkan dan ada yang ditambah.Hal itu bertujuan agar Pemerintah mempunyai hak dan wewenang untuk membubarkan Partai maupun Ormas yang tidak mengacu kepada Pancasila dan UUD 45.
 
“Jadi, kalau kiblat partai itu sudah berubah, berhak pemerintah untuk membubarkannya”, tegasnya.
 
Dia melanjutkan, terhadap pertemuan yang telah dilaksanakan pihaknya salah satunya memberi pemahaman tentang Ormas. Sebab diakui Simon, Jumlah Ormas yang ada di Kabupaten Ketapang sudah cukup banyak.
 
“Ada sekitar 161 jumlah Ormas ke keseluruhan nya  yang terdata di kita‎, yakni terdiri dari 89 jumlah Ormas kemasyarakatan, 8 jumlah LSM, 34 Yayasan, 10 Etnis, 8 Organisasi Kepemudaan, 7 Organisasi Keagamaan serta 5 jumlah organisasi Kewanitaan “, terang nya.
 
Ia menegaskan, jika ada Ormas yang melakukan kegiatan ‎yang belum terdata oleh pihak nya. Kegiatan yang dilakukan Ormas itu bisa dikatakan ilegal.
 
“Masyarakat bisa mempertanya kan ‎legalitas setiap Ormas tentang keberadaan badan ormas tersebut apa sudah atau belumnya terdata diKesbangpol, kalau belum artinya kan secara administrasi belum terdata, maka kita tidak bertanggung jawab tentang kegiatan mereka dan bisa dibubarkan oleh pihak kepolisian “, pungkasnya.   (AgsH)
‎
Post Views: 800
ShareTweetSend
Previous Post

‎Kondisi Harga Sembako di Pasaran Ketapang Masih Dalam Taraf Normal

Next Post

Dipertengahan Juli Titik Hotspot Pernah Terjadi Didua Titik ‎

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua