• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Kalbar
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kalbar
No Result
View All Result

Bukti Lemahnya Pengawasan Penegak Hukum, Pengurus PETI di Sintang Malah Berani Aktivitas Ilegalnya Minta Beritakan

11 Mei 2025
in Kab. Sintang, TERBARU

Lokasi tambang emas tanpa izin di Sintang./istimewa.

KALBAR.KABARDAERAH.COM, SINTANG – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang, kembali menjadi sorotan publik. Hal ini dipicu oleh pernyataan terbuka seorang pengurus tambang ilegal bernama Domet yang menantang media dan menunjukkan sikap tidak gentar terhadap pemberitaan mengenai aktivitas mereka.

“Silakan saja diberitakan, kami tidak takut,” ujar Domet dalam wawancara awal Mei 2025. Ia mengklaim kegiatan tambang tersebut merupakan bagian dari perjuangan mendapatkan status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan mengaku telah melakukan pertemuan klarifikasi dengan Bupati Sintang.

ArtikelLainnya

Tanggapi Serangan, Bupati Alex: Saya Tetap Fokus Bekerja, Biar Masyarakat Menilai Perbuatan Oknum Tersebut

Momen Idul Adha 1446 H, Minamas Plantation, PT. SNP dan PT. BAL Salurkan 7 Ekor Sapi Kurban

Ketum IPSI Kalbar Pendekar Wira Utama Alexander Wilyo Siap Lahir Batin Majukan Pencak Silat

Namun demikian, hingga saat ini aktivitas tersebut belum memiliki izin resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan bahwa pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pernyataan Domet memicu reaksi keras yang dinilai sebagai bentuk pembangkangan hukum yang terang-terangan dan mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah serta aparat penegak hukum.

Aktivis lingkungan menyebut, jika tidak segera ditindak, pernyataan ini bisa menjadi preseden buruk bagi penambang ilegal lainnya.

“Ini bukan hanya soal tambang ilegal, tapi soal ketegasan negara dalam menegakkan hukum,” kata seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.

Desakan publik terhadap pemerintah dan aparat masyarakat dan penggiat lingkungan mendesak beberapa langkah tegas terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum, seperti,

Menjelaskan status hukum aktivitas PETI di Mengkurai dan hasil pertemuan dengan pelaku tambang.

Menindaklanjuti pelanggaran hukum sesuai ketentuan UU Minerba.

Mempercepat proses verifikasi WPR untuk mencegah dalih legalitas tambang ilegal.

Dampak lingkungan semakin mengkhawatirkan, aktivitas PETI di wilayah tersebut telah menyebabkan pencemaran air sungai, merusak ekosistem, dan mengancam kesehatan warga yang bergantung pada sumber air tersebut.

Pihak media, LSM, dan organisasi masyarakat sipil diminta terus mengawasi isu PETI secara ketat agar tidak terjadi pembiaran terhadap pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah daerah, kepolisian, dan Dinas ESDM Kalimantan Barat belum memberikan pernyataan resmi terkait respons mereka terhadap pernyataan terbuka pengurus PETI.

(imas)

Post Views: 230
ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Ketapang Fasiltasi Rapat Permasalah Koperasi Fajar Mandiri Kendawangan

Next Post

Asetda Ketapang Ikut Paripurna dalam Ramgka LKPJ

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua