• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Kalbar
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kalbar
No Result
View All Result

Tiga Tersangka Buron Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Serahkan Diri ke Kejati

30 April 2025
in HUKUM & KRIMINAL, Kota Pontianak, TERBARU

Tiga tersangka buron kasus pengadaan tanah Bank Kalbar yang telah menyerahkan diri ke Kejati.

KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Setelah sekian lama berada dalam bayang-bayang status buronan, tiga tersangka korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar akhirnya memilih jalan untuk menyerahkan diri.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mencatat momen ini sebagai bukti keberhasilan pendekatan persuasif dan humanis yang dijalankan secara berkesinambungan oleh tim intelijennya.

ArtikelLainnya

Salah Satu Pangkalan di Sukabangun Diduga Jual Elpiji 3 Kg di Atas HET, Warga Minta Pemerintah Lebih Bijak Mengeluarkan Izin Pangkalan

Kegiatan PETI di Kapuas Hulu Diduga Adanya Peran Aktif Oknum Kades Hingga Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Turut Melindungi

Bukti Lemahnya Pengawasan Penegak Hukum, Pengurus PETI di Sintang Malah Berani Aktivitas Ilegalnya Minta Beritakan

Pada Selasa (29/4/2025) sore, sekitar pukul 16.30 WIB, Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak menjadi saksi kembalinya tiga nama yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Sudirman, Samsir Ismail, dan M. Faridhan

Ketiganya merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi yang terdiri dari 15 bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM), terletak di Jalan Ahmad Yani I, Pontianak.

Tanah tersebut dibeli pada tahun 2015 oleh PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) untuk pembangunan kantor pusat, dengan total biaya perolehan mencapai Rp 99.173.013.750.

Namun, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP, ditemukan selisih yang mengarah pada kerugian sebesar Rp 39.866.378.750.

Penyerahan diri ketiga tersangka ini disambut dengan penghargaan oleh Kejati Kalbar sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ahelya Abustam, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan ketiga tersangka menyerahkan diri secara sukarela.

“Ini merupakan langkah yang patut dihargai. Para tersangka menunjukkan niat untuk bertanggung jawab dan menghadapi proses hukum yang berlaku,” ungkap I Wayan.

Keberhasilan ini tak lepas dari strategi pendekatan humanis oleh Tim Intelijen Kejati Kalbar, yang melibatkan komunikasi intensif dan upaya penyadaran hukum kepada keluarga tersangka.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan berbagai upaya hukum seperti pemanggilan resmi sebanyak tiga kali, penyisiran lokasi tempat tinggal berdasarkan keterangan RT/RW setempat, hingga mengumumkan status DPO di media massa/cetak online pada 6 Maret 2025.

Bahkan, Kejaksaan Tinggi Kalbar sempat menggandeng AMC Kejaksaan Agung RI untuk membantu pelacakan keberadaan para tersangka dan menetapkan langkah pencekalan.

Ketegasan Kejati Kalbar juga terlihat dari pernyataan perkara tetap bisa dilimpahkan ke pengadilan tanpa kehadiran tersangka (in absentia) sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) UU Tipikor.

Setelah menyerahkan diri, para tersangka langsung menjalani pemeriksaan kesehatan, proses administrasi, dan pemeriksaan awal oleh Tim Jaksa Penyidik.

Saat ini mereka ditahan di Rutan Kelas II Pontianak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Langkah ketiga tersangka ini menjadi bukti keadilan bisa ditegakkan dengan pendekatan yang berakar pada kesadaran, bukan hanya tekanan. Satu demi satu, simpul keraguan mulai terurai menuju penuntasan hukum yang bermartabat.

(imas)

Post Views: 207
ShareTweetSend
Previous Post

Terkait Dugaan Ajaran Menyimpang di Sandai, MUI Ketapang: Hanyalah Kegagalan dalam Memahami Pengalaman Pribadi

Next Post

Oknum Sekcam di Kubu Raya Lakukan Pelecehan Verbal Terhadap Wartawati, Suami Korban Resmi Lapor ke Polda Kalbar

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua