KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, memanfaatkan limbah Faba (Fly Ash Bottom Ash) dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa (DD) untuk proyek swakelola, khususnya dalam pekerjaan penimbunan. Berbeda dengan Desa Sukabangun Dalam, Desa Sukabangun Luar justru tidak pernah menggunakan Faba dalam kegiatan serupa.
Kepala Desa Sukabangun Luar, M. Zaini, menegaskan bahwa meskipun wilayah desanya berdekatan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), pihaknya tidak pernah memanfaatkan Faba, yang merupakan limbah hasil pembakaran batu bara, dalam kegiatan pembangunan yang didanai DD.
“Selama saya memimpin Desa Sukabangun Luar, terus terang, kami tidak pernah menggunakan Faba untuk kegiatan timbunan yang dibiayai dari Dana Desa,” tegas M. Zaini saat ditemui pada Senin (28/4/2025).
Zaini menjelaskan bahwa alasannya menolak penggunaan Faba didasari dalam kegiatan desa berpotensi menyalahi aturan, mengingat Dana Desa harus dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perbedaan kebijakan antara Desa Sukabangun Dalam dan Sukabangun Luar dalam penggunaan Faba mencerminkan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan limbah industri, khususnya dalam proyek yang bersumber dari Dana Desa.
Seperti diketahui sebelumnya, Pj.Kades Sukabangun Dalam, melalui Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, Fauzi mengatakan jika dalam pembangunan desa melalui anggaran DD pihaknya memanfaatkan Faba untuk material timbunan.
Hal ini menurut Fauzi, selain untuk kearifan lokal, Faba juga dinilai sangat murah dalam operasional karena mudah didapat lantaran PLTU berada di wilayah Sukabangun.
Selain itu, kata Fauzi, Faba juga tidak kalah bagusnya dengan tanah urug jika digunakan untuk material timbunan.
(agh)
Discussion about this post