KALBAR.KABARDAERAH.COM, SANGGAU – Praktik curang dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.785.08 di Jalan Merdeka Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen dan drum berjalan lancar tanpa kendala, pada sabtu (19/4 /2025).
Diketahui bahwa SPBU dilarang melayani konsumen yang membeli bahan bakar minyak ( BBM ) menggunakan jerigen. Hal itu diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar.
Larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam peraturan presiden No Nomer 291 tahun 2014, agar SPBU dilarang untuk menjual BBM bersubsidi yang menggunakan jerigen dan drum untuk dijual lagi kepada konsumen.
Selain itu sudah diatur dalam peraturan presiden (perpes) nomor 191 tahun 2014 ,serta Undangan — undang, nomor 22 tahun 2001 dan UU pembelian BBM menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu.
Pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan presiden no 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah di modifikasi.
.
Pada saat awak media ingin konfirmasi di SPBU tersebut, pihak manager maupun yang bertanggung jawab tidak berada di tempat.
(imas)
Discussion about this post