KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Oknum petugas bea cukai Pontianak, dan pihak jasa pengiriman JNT melakukan pembokaran sebanyak dua dus rokok berpita legal cukai tanpa izin pemilik. Atas kejadian ini pemilik rokok, Edi Samad merasa dirugikan.
Edi mengatakan, adapun rokok tersebut ia beli di daerah Sumenep, Jawa Timur (Jatim), sekitar tanggal 9 April 2025 dikirim melalui jasa JNT dan datang pada tanggal 17 April 2025 di gudang JNT Adi Sucipto Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
“Namun sebelum sampai ke tangan saya barang tersebut di bongkar oleh oknum bea cukai, dan diberi izin oleh pihak JNT, tanpa sepengetahuan saya sebagai pemilik dan maupun pengirim di Jatim,” ungkap Edi, Jumat (18/4/2025).
Edi menyampaikan, untuk itu, dirinya akan segera membuat laporan ke aparat penegak hukum (APH) lantaran ia merasa tidak terima, dan merasa dirugikan oleh pihak oknum bea cukai Pontianak, maupun oknum JNT Kubu Raya yang dinilainya bekerja dalam menjalankan tugas tidak profesional.
“Dalam hal saya akan melapor ke APH untuk meminta keadilan dan kerugian saya. Apa lagi saya ini bukan pedagang rokok ilegal,” tegasnya.
Sementara Ketua DPW Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Bain Ham. RI) Kalbar, Syafriudin.CLA
mengecam keras tindakan yang dilakukan oknum bea cukai Pontianak yang bekerja tidak propesional.
“Anehnya rokok jelas-jelas resmi dan hanya 2 dus saja mereka bisa mendapat informasi, dan melakukan sidak di lapangan. Tapi rokok ilegal yang pakai kontenir mereka tidak dapat informasi, ini jadi pertanyaan ada apa dengan bea cukai,” imbuhnya.
“Contoh saat ini pemain rokok ilegal yang merek Djanda pemilik atas nama Tianse yang gudangnya depan Martadinata, tidak tersentuh oleh pihak bea cukai,” timpal Syafriudin.
Ia menegaskan, terhadap kejadian ini pihak JNT harus bertanggung karena telah berani memberikan izin membongkar milik orang lain tanpa izin dengan pemiliknya.
Menurutnya, oknum bea cukai dan JNT tadi sudah melanggar UU di Indonesia untuk pihak oknum bea cukai, walaupun mereka punya hak untuk memeriksa, namun harus izin pemiliknya sesuai prosedur, karena sudah ada alamat lengkap dan nama pemilik dan no yang bisa di hubungi.
“Mereka oknum bea cukai ini sudah jelas-jelas melanggar Pasal 79 ayat (1) UU 1/2023,” tegasnya.
Disamping itu juga, ditambahkan Syafriudin, pihak JNT harus bertanggung jawab sesuai UU mengenai pengrusakkan barang milik orang lain, seperti yang diatur dalam Pasal.406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(imas)
Discussion about this post