• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Kalbar
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kalbar
No Result
View All Result

Upaya Mediasi Terkait Ulah Kades Kubu Jual Kawasan Hutan Mangrove, Deadlock

17 April 2025
in Kab. Kubu Raya, TERBARU

Pelaksanaan mediasi terkait ulah Kades Kubu jual Kawasan Hutan Mangrove yang berakhir Deadlock.

KALBAR.KABARDAERAH.COM, KUBU RAYA – Suasana tegang menyelimuti mediasi sengketa lahan seluas 400 hektar di Dusun Tokaya, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Selasa (15/4/2025).

Mediasi yang digelar di Aula Kecamatan Kubu itu menghadirkan berbagai pihak, termasuk Asisten I Pemkab Kubu Raya, Mustafa; Kabid Kesbangpol; Danramil Kubu Kapten Kav Prasetyo; Kapolsek Kubu Ipda M. Rosyid; serta warga, pembeli lahan Muhamad Nasir alias Bujang, dan unsur Pemerintah Desa Kubu.

ArtikelLainnya

Tanggapi Serangan, Bupati Alex: Saya Tetap Fokus Bekerja, Biar Masyarakat Menilai Perbuatan Oknum Tersebut

Momen Idul Adha 1446 H, Minamas Plantation, PT. SNP dan PT. BAL Salurkan 7 Ekor Sapi Kurban

Ketum IPSI Kalbar Pendekar Wira Utama Alexander Wilyo Siap Lahir Batin Majukan Pencak Silat

Pertemuan berlangsung panas. Warga mempertanyakan legalitas transaksi lahan dan transparansi pengelolaan dana ganti rugi yang dinilai janggal. Perwakilan warga dari Dusun Tokaya, Sahrona, secara terbuka mengkritisi proses penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diduga tak melibatkan seluruh pemilik lahan.

Ia juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pembukaan lahan secara masif.

Dana 1,2 miliar rupiah, jadi sorotan
Inti dari konflik ini adalah dana ganti rugi senilai miliar rupiah tersebut yang diklaim telah disalurkan kepada sekitar 200 pemilik lahan.

Kepala Desa Kubu, Hermawanyah, menyebutkan dana tersebut sudah dibagikan berdasarkan data SPT. Namun, sejumlah warga justru mengaku belum menerima sepeser pun dan tidak pernah menandatangani SPT.

Kepala Desa juga enggan menunjukkan bukti daftar penerima dan salinan SPT kepada publik, sehingga memicu kecurigaan lebih lanjut. Warga pun mengancam akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib jika tidak ada transparansi dan penyelesaian konkret. Harga jual lahan sebesar Rp6 juta per hektar dengan total luas 400 hektar turut menjadi perdebatan panas dalam forum tersebut.

Sementara itu, Muhamad Nasir selaku pembeli lahan menjelaskan bahwa proses pembelian sudah melalui pengecekan legalitas, termasuk survei lapangan bersama pihak desa dan KPHK. Ia menegaskan bahwa hanya sekitar 150–200 hektar lahan yang layak untuk ditanami sawit, dan telah ada kesepakatan kontribusi sebesar 20% dari hasil perkebunan untuk Pendapatan Asli Desa (PAD).

Nasir juga menepis tudingan telah melakukan perambahan hutan. Ia menyebut alat berat yang ada di lokasi belum dioperasikan, menunggu legalitas rampung.

Asisten I Pemkab Kubu Raya, Mustafa, menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil mediasi ke Bupati. Ia juga memerintahkan agar tidak ada aktivitas alat berat di lokasi sebelum legalitas lahan benar-benar jelas.

Kepala Desa Hermawanyah menekankan bahwa keterbatasan Dana Desa membuat pemerintah desa mencari solusi di luar anggaran resmi, termasuk fasilitasi lahan di lokasi lain seperti Simpang Cabit. Ia juga menyayangkan langkah warga yang memilih mengadu ke luar jalur formal tanpa lebih dulu datang ke Kantor Desa.

“Mediasi seperti ini seharusnya bisa diselesaikan di tingkat desa, bukan langsung dibawa keluar,” tegasnya.

Dengan banyaknya warga yang merasa belum mendapatkan haknya, dan dugaan penyelewengan dana ganti rugi, mediasi ini berpotensi berujung ke jalur hukum. Desakan untuk transparansi dan kejelasan dokumen legal terus digaungkan.

Apakah mediasi ini akan menjadi titik terang atau justru membuka babak baru konflik hukum? Warga kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah.

(imas)

Post Views: 172
ShareTweetSend
Previous Post

Oknum Wartawan Naik Berita Tanpa Konfirmasi, Panter: Penegakan Hukum Harus Sesuai Bukti Lengkap

Next Post

Asetda Buka Latihan LKK HMI Cabang Ketapang

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua