KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Warga Desa Randai, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, belakangan ini sempat diramaikan dengan adanya surat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Randai yang dialamatkan langsung ke Bupati Ketapang.
Surat bertanggal 1 Februari 2025 tersebut memuat empat poin yang disoroti masyarakat terkait kinerja aparatur Desa Randai.
Pertama, disebutkan bahwa perangkat desa kurang terbuka dalam pengelolaan serta pelaporan keuangan desa, terutama yang menyangkut Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2024.
Kedua, ada dugaan penyalahgunaan dana pandu tongkang (ponton) oleh Kepala Desa Randai. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk warga Dusun Bakong ini diduga tidak direalisasikan, sehingga memicu terganggunya operasional transportir.
Ketiga, Kepala Desa bersama Sekretaris Desa Randai dituding mengajak warga memanen (mencuri) buah sawit milik perusahaan sekitar.
Keempat, pemerintah desa dinilai kurang peduli terhadap maraknya peredaran narkoba di Desa Randai, sehingga kasus pencurian sawit milik warga pun meningkat untuk membiayai pembelian narkoba.
Saat dikonfirmasi, Ketua BPD Randai, Arjuna, membenarkan surat yang dilayangkan ke Bupati Ketapang tersebut.
Ia berharap Bupati, melalui Camat Marau, dapat segera mengambil kebijakan yang tepat, agar suasana Desa Randai tetap aman dan kondusif.
Sementara itu, ada perkembangan lain terkait dugaan pencurian sawit di Kecamatan Marau.
Polres Ketapang telah menetapkan MV (40), yang merupakan Kepala Desa setempat, sebagai tersangka.
Penyidik bahkan sudah melimpahkan MV beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang dalam proses tahap II pada Jumat 21 Maret 2025 lalu.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ketapang.
“Tersangka berinisial MV beserta barang bukti, termasuk alat yang digunakan untuk mencuri dan buah sawit hasil curiannya, sudah kami serahkan ke pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” jelas AKP Ryan, Selasa 25 Maret 2025.
Ryan menambahkan, kasus ini terungkap setelah perusahaan perkebunan sawit melaporkan kejadian pencurian pada 4 Februari 2025. Berdasarkan penyelidikan, MV yang kesehariannya menjabat sebagai Kepala Desa di Kecamatan Marau berhasil diamankan bersama barang bukti 15.140 kilogram buah kelapa sawit.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana, termasuk pencurian sawit, yang marak terjadi di wilayah perkebunan,” pungkas Ryan.
(agh)
Discussion about this post