KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Meski pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melarang adanya pratik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS), melalui regulasi aturan diantaranya,
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 181a, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan sekolah, serta seragam di satuan pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, Pasal 12a, yang menegaskan larangan serupa kepada pihak yang terlibat dalam pengelolaan sekolah.
Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, Pasal 11, yang melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada siswa.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, yang mengatur bahwa buku pegangan siswa diberikan secara gratis karena telah disubsidi melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga tidak boleh diperjualbelikan kepada siswa.
Akan tetapi, meski berbagai regulasi telah mengatur larangan tersebut, indikasi praktik dugaan jual beli buku LKS ini disinyalir masih terjadi pada beberapa sekolah di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, seperti diantaranya terjadi pada salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang ada di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Satu diantara orang tua siswa di SDN tersebut menyebut hampir tiap bulan pihak sekolah melalui wali kelas memungut anggaran pembelian buku LKS dari siswa.
“Dalam satu bulan pasti ada LKS yang dibeli dua hingga tiga buku dengan sistem siswa harus membayar terlebih dahulu. Belum lagi kita selaku orang tua diharuskan membeli seragam kaos siswa kurikulum belajar P5. Terang hal ini justru memberatkan kita selaku orang tua,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kendati telah dibayar lunas sebulan yang lalu sebesar 110 ribu rupiah persiswi, dan 100 ribu rupiah.persiswa, hingga kini seragam kaos P5 tersebut belum juga dibagikan pihak sekolah.
“Kalau seperti ini sekolahan kita artinya sekolah negeri rasa swasta,” cetusnya.
Sementara pihak Dinas Pendidikan Ketapang, baik kepala dinas, Ucup Supriatna, maupun kepala bidang SD Disdik ketika dikonfirmasi melalui pesan WA, hingga berita ini ditayangkan tidak memberi tanggapan, dugaan mengartikan pihak dinas pendidikan mengaminkan adanya praktik jual beli buku LKS di sekolahan.
Demikian juga salah satu anggota dewan, Nasdiansyah dari Komisi II DPRD Ketapang enggan memberi tanggapan ketika dihubungi.
(agh)
Discussion about this post