KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Guna pemanfaat teknologi informasi dan komunikasi pada era digitalisasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Ketapang, mewajibkan seluruh kantor desa yang ada di Kabupaten Ketapang harus memiliki aplikasi website digital desa (Digides).
Kepala bidang pemerintahan desa, Vitalis A Edison mengatakan, aplikasi Digides ini untuk memudah pihak desa menyampaikan berkaitan dengan infografis, pelayanan, menyangkut penggunaan anggaran DD dan ADD, serta data-data lainnya di desa ke khalayak umum, dan mempermudah pihak dinas melaporkan data-data tersebut ke kementrian desa.
“Karena kan selama ini sering dimintai data oleh kementrian desa, dan kita juga kesusahan untuk meminta data ke desa-desa. Tapi berkat adanya aplikasi Digides ini akan mempermudah kita menginput data- data tentang desa-desa itu,” ungkap Edison di ruang kerja, Selasa (18/2/2025).
Menurut Edison, saat ini program pembuatan aplikasi Digides menggunakan alokasi dari dana desa (DD) dengan pendor yang telah disediakan oleh pihaknya diperkirakan baru berkisar 18 desa yang telah membuat, dari 253 desa yang ada di Ketapang.
“Perkiraannya saat ini baru ada 18 desa yang sudah membuat, dan kita juga bertahap tidak bisa memaksa suatu desa untuk segera mungkin membuat aplikasi itu di tahun ini, karena kita melihat kondisi DD mereka juga. Kan ada desa-desa yang prioritas harus menyelesaikan pembangunan desanya dulu. Maka jika belum sanggup di tahun ini bisa membuat di tahun mendatang,” ungkap Edison.
Edison menjelaskan, terkait desa yang sudah ada membuat aplikasi Digides, dirinya juga tidak memaksa untuk membuat ulang aplikasi tersebut. Bahkan tidak juga ada memaksa suatu desa harus menggunakan jasa pendor pembuatan website Digides yang telah ditinjuk pihaknya.
“Kita tidak pernah memaksakan, kalau ada pendor lainnya mau masuk ke desa itu silakan, yang terpentingkan aplikasi yang dibuat itu sesuai fungsinya,” tegas Edison.
Edison menambahkan, selain aplikasi Digides, pihaknya juga meminta pihak desa membuat aplikasi Siskeudes, yakni sistem keuangan desa yang dapat membantu pemerintah desa mengelola keuangan desa yang akuntabel.
“Mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban desa melalui
Siskeudes ini bisa terakses langsung ke Kemendagri atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” paparnya.
Sebelumnya, dari informasi yang diterima wartawan dari beberapa kepala desa dalam pembuatan aplikasi Digides ini para kepala desa diarahkan oleh pihak PMPD Kabupaten Ketapang terhadap kebijakan yang mewajibkan pembuatan aplikasi tersebut melalui jasa pendor yang telah ditunjuk dengan pembayaran jasa melalui alokasi DD sebesar Rp.35 juta perdesa. Selain itu untuk anggaran aplikasi Siskeudes pihak desa dikenakan biaya Rp.1.600,- untuk sewa server pertahun.
Hal ini menjadi kontra dikalangan para kepala desa karena merasa keberatan terhadap arahan PMPD terhadap pendor yang ditunjuk, lantaran dinilai mereka anggaran pembuatan aplikasi tersebut dinilai mahal.
(agh)
Discussion about this post