KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Jajaran Polres Ketapang kembali menunjukan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Alhasil dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Desa Semandang Kanan,
Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Rabu (12/02/2025) Pukul 03.30 WIB, berhasil digelandang petugas kepolisian setempat.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Simpang Dua IPDA Slamet Santoso mengatakan, kedua pelaku diamankan berkat adanya informasi kepada petugas adanya peredaran narkoba di desa Semandang Kanan.
“Dari informasi yang kita terima ada seseorang terduga pelaku berinisial PU (32) sedang berada di sebuah penginapan di Desa Semandang Kanan, dimana terduga ini dicurigai sedang menguasai narkoba jenis sabu, dari info tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penegakan hukum dengan membekuk pelaku serta mengamankan barang bukti dari tangan pelaku,” kata Slamet.
Dari tangan pelaku, dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas mengamankan barang bukti berupa 15 kantong plastik klip yang berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 9,78 Gram Bruto, dan 1 unit Handphone.
“Terduga pelaku PU ini mengakui semua barang bukti adalah kepunyaannya, selain itu terduga pelaku PU juga mengakui masih ada barang bukti lainnya yang berada di tangan seseorang rekannya. Dari keterangan ini, petugas kami langsung melakukan pengembangan di lapangan dan dihari yang sama, kembali kami mengamankan seorang terduga pelaku lainnya DTP (26) di rumahnya di desa Semandang Kanan, sekitar pukul 05.30 Wib,” terang Slamet.
Dari tangan terduga pelaku DTP ini, Slamet menyampaikan, petugas mengamankan 5 bungkus plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu, dengan berat total 4.82 Gram Bruto, 1 buah Bong, 1 buah timbangan digital, 4 buah potongan pipet dan uang tunai sejumlah Rp.2.200.000.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk proses lebih lanjut, IPDA Slamet menyampaikan bahwa untuk pelaku PU akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai dengan 20 tahun penjara, sedangkan untuk pelaku DTP terancam dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara.
(imas)
0
Discussion about this post