KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Enam orang anggota Koperasi Produsen Kebun Sawit Sejahtera Bersama (Kopbun SSB) menggugat secara perdata PT. Berkat Nabati Sejahtera (PT. BNS) dan Pengurus Kopbun SSB terkait tuntutan realisasi lahan kemitraan kebun seluas kurang lebih 1470 Ha di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang Register Perkara Perdata No. 68/Pdt.G/2024/PN Ktp.
Menyikapi persoalan gugatan perdata di PN Ketapang tersebut, pihak perwakilan managemen perusahaan PT. BNS selaku tergugat beserta pengurus Kopbun SSB selaku turut tergugat hadir di persidangan perdananya pada Rabu (22/1/2025).
Kuasa hukum PT BNS dan kopbun SSB, MJ. Samosir, SH., CTA mengatakan, pada persidangan perdana kali ini pihak kliennya selaku tergugat dan turut tergugat dilanjutkan dengan agenda sidang mediasi di PN Ketapang.
“Namun proses agenda mediasi perdana kali ini belum ada pembahasan apapun terkait pokok perkara atau pembicaraan tentang mediasi dimaksud majelis, karena pihak penggugat hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya, sehingga sidang mediasi ditunda pada tanggal 5 Februari 2025,” ungkap MJ.Samosir, usai proses persidangan mediasi di PN Ketapang, Rabu (22/1/2025).
Samosir menjelaskan, penundaan mediasi tersebut lantaran prinsipal penggugat tidak hadir, dan agenda mediasi di PN Ketapang akan ditempuh selama 30 hari kedepan.
“Pada tanggal 5 Februari itu seperti yang disampaikan oleh hakim mediator diharapkan agar kedua belah pihak, khususnya prinsipal dari para penggugat agar semuanya bisa hadir ke PN Ketapang,” imbuhnya.
(red)
Discussion about this post