KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Seorang pemuda berinisial DSR (19), warga kecamatan Kendawangan, yang berperan sebagai mucikari, diamankan dalam pengungkapan kasus yang terjadi disebuah hotel di Kecamatan Kendawangan pada Minggu (01/12/2024) pukul 20.00 wib.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas dari Polsek Kendawangan berhasil menyelamatkan satu korban perempuan dibawah umur berusia 13 tahun, yang diduga akan dijual kepada pria hidung belang oleh pelaku.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 1,1 juta dan dua buah ponsel yang digunakan untuk komunikasi dengan pelanggan.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Kendawangan, IPTU Bagus Tri Baskoro, menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas seseorang di Kawasan hotel.
‘Kami menindaklanjuti informasi dari warga dengan melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang, anggota Polsek Kendawangan langsung melakukan upaya hukum ” ujar Bagus, Senin (02/12/2024) pukul 17.00 Wib.
Bagus menjelaskan, pelaku DSR beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan pihaknya di Mapolsek Kendawangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat.
Sedangkan untuk korban sendiri telah mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari psikolog serta dari petugas Polwan Unit Reskrim Polsek kendawangan.
“Untuk pelaku akan kita jerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Melalui pengungkapan kasus ini, Bagus menegaskan Polsek Kendawangan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari kejahatan yang dapat merusak nilai kemanusiaan dan keberadaban.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perdagangan manusia. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah dan memberantas tindak pidana ini,” imbau Bagus.
(agh)
Discussion about this post