KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Yeni Handayani, pemilik tanah di jalan Lingkar Kota, Gang Reflesia, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, kini telah mendapatkan haknya setelah sebelumnya tanah yang dimilikinya diakui oleh Bambang Irawan, warga kelurahan Sampit.
Kuasa Hukum Yeni Handayani, MJ. Samosir, SH., CTA & Irma Anggraieni, SH., mengatakan, kasus ini bermula adanya laporan pihaknya, terhadap pelaporan terhadap adanya pidana penyerobotan tanah yang mana menurut Samosir kliennya memiliki sertifikat tanah hak milik.
“Klien kita ini kuasa dari ahli waris ibunya yang mempunyai sertifikat hak milik,” ujar Samosir, Kamis (10/10/2024), di lokasi.
Samosir menerangkan, selama proses pemeriksaan di Polres Ketapang, kedua belah pihak pelapor yang didampingi dirinya, maupun terlapor Bambang Irawan yang didampingi Kuasa Hukumnya, Laode Silitonga sepakat berdamai melakukan restorative justice.
“Dimana, restorative justice ini pihak terlapor dengan sepenuhnya menyerahkan tanah yang menjadi objek sengketa terhadap kita tanpa syarat apapun,” ungkapnya.
“Jadi setelah ditandatanginya berita acara kesepakatan, dan telah dibersihkannya bangunan serta tanam tumbuh di atas tanah milik klien kita maka tanah tersebut sudah sepenuhnya milik klien kita,” tambah Samosir.
Samosir berharap, lantara kedua belah pihak sudah saling memaafkan, dikemudian hari tidak ada lagi tuntut menuntut, baik secara pidana maupun perdata.
Sementara Yeni Handani ketika di konfirmasi usai penandatangan berita acara kesepakatan mengucapkan terimakasihnya telah difasilitasi untuk menyelesaikan persoalan dirinya.
Warga Gang Kutilang, Jalan Agus Salim, Kelurahan Tengah ini berharap kedepannya tidak ada lagi persoalan tanah seperti yang terjadi pada dirinya. Yeni manambahkan bahwa bergulirnya kasus ini di Polres Ketapang disebabkan karena sebelumnya kurang lebih 2 tahun
pihaknya sudah pernah berusaha melakukan mediasi dengan Bambang secara kekeluargaan dan kemanusiaan, namun tidak menemui jalan keluar. Dirinya merasakan saat itu Bambang tidak kooperatif, sehingga pihaknya menempuh upaya hukum berupa laporan ke Kepolisian Resort Ketapang.
Sementara Bambang Irawan ketika dikonfirmasi mengaku iklas menyerahkan tanah yang telah digarapnya selama 8 tahun itu.
Ia mengatakan, dirinya juga tertipu telah membeli tanah dengan oknum ahli waris yang menjual tanah di lokasi tersebut.
“Awalnya saya membeli tanah itu masih ber SKT secara angsuran pada tahun 2015 dan selesai tahun 2016. Tanpa sepengetahuan saya rupanya di tanah tersebut telah bersertifikat. Dan selanjutnya saya garaplah tanah itu hingga menjadi lapang dan ditanami tanaman kebun,” ungkap Bambang.
Namun, seiring berjalannya waktu, tambah Bambang, pada tahun 2018 dirinya disarankan oleh ahliwaris tanah bernama Mila Wati agar di atas tanah tersebut didirikan bangunan dengan tunjuan tidak ada yang mengaku-ngaku kepemilikan tanah.
“Untuk meyakinkan saya kalau ada orang lain yang mengaku-ngaku terhadap tanah itu, maka akan berhadapan dengan Mila Wati ini. Sebab telah ada berdirinya bangunan,” kenang Bambang menyampaikan saran dari Mila Wati.
Menurut Bambang, jika dari awal dirinya mengetahui tanah yang dibelinya sudah ada bersertifikat hak milik tentu dirinya tidak akan melanjutkan penggarapan, dan secara sukarela melepaskan tanah tersebut.
“Dalam hal ini saya benar-benar mohon maaf terhadap keluarga besar Ibu Yeni Handayani atas kejadian ini,” pungkas Bambang.
(agh)
Discussion about this post