KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu, menyampaikan terhadap penangkapan pengedar yang memiliki 15 kg narkoba jenis sabu. Ia mengatakan, penangkapan itu dilakukan oleh satgas operasi pekat kapuas 2024 di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Wakapolda mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis sabu dari Kabupaten Bengkayang menuju Kota Pontianak. Kemudian Tim Lidik Subdit 3 dan team IT Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan berhasilr mengamankan tersangka.
Menurut Wakapolda dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 bungkus sabu dengan berat bruto 15.904 gram.Dengan barang lainnya yang diamankan berupa 1 tas ransel, 2 karung, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp. 700.000.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut,” ujarnya ketika konferensi pers di Mapolda Kabar, Senin (25/3/2024).
Dari hasil penangkapan tersebut telah dilakukan upaya tindak lanjut terhadap tersangka dengan melakukan tes urine, memeriksa para saksi, memeriksa tersangka, menyita barang bukti, menimbang barang bukti, mengirim barang bukti ke Puslabfor untuk diuji, gelar perkara, serta melakukan pemberkasan dan melakukan penyidikan sampai tuntas.
“Penangkapan ini merupakan upaya dan wujud nyata Polda Kalbar dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat dan menciptakan suasana kondusif menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H,” jelasnya.
Kapolda mengatakan, tersangka
dalam kasus tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan jumlah barang bukti kasus ini apabila dikonversikan 1(satu) gram sabu bisa digunakan untuk 8 orang. Maka dengan pengungkapan kasus ini, kita dari Polda Kalbar telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 119.130.64 jiwa,” pungkasnya.
(imas)
Discussion about this post