KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Sebanyak 260 Kepala Keluarga (KK) Warga Dusun Sembelangaan, dan Tanjung Toba, Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, belum pernah mendapat plasma kemitraan kebun sawit sebesar 20 persen dari perusahaan Sinarmas grup PT. Agro Lestari Mandiri (ALM).
Ironisnya lagi, diketahui PT.ALM sendiri mengaku telah melakukan pembayaran plasma kemitraan kepada Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) sebesar 20 persen dari luasan lahan 1.750 hektar di wilayah desa setempat. Hal ini berujung pada pengaduan masyarakat ke DPRD Ketapang melalui audensi serta laporan ke polisi.
“Kita datang audensi agar meminta diterbitkannya SK.CPCL tersendiri untuk desa kita, dan diurus oleh koperasi kita sendiri yang namanya Koperasi Sembelangaan Mitra Bersama,” ungkap Sidik ketua BPD Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Jumat (12/1/2024) disela-sela usai audensi di DPRD Ketapang.
Menurut pengakuan Sidik Ketua BPD Simpang Tiga Sembelangaan, ada 260 kepala keluarga (KK) yang sudah dimasukan kedalam SK CPCL, namun hingga memasuki tahun 2024 yang merupakan tahun ke 16 belum juga mendapat plasma kemitraan dari PT.ALM.
Sidik mengatakan, selama 16 tahun hak plasma kemitraan kebun tidak pernah didapat karena adanya hasil sosialisasi dan adanya surat Bupati Ketapang yang pada dasarnya menurut pengakuan Sidik tidak spesifik untuk wilayah desanya.
Sementara itu Komisi II DPR Ketapang, Uti Royden Top mengatakan, dirinya belum mengetahui secara pasti alasan dari pihak perusahaan tidak memberi plasma kemitraan untuk masyarakat desa Simpang Tiga Sembelangaan, disebabkan pihak perusahaan ALM sendiri tidak hadir pada saat audensi yang dipimpinnya.
Akan tetapi, menurut penyampaian dari masyarakat perusahaan ALM tidak mau memberi plasma sebesar 20 persen disebabkan adanya SK dari Bupati Ketapang tahun 2007 yang mengatakan, bahwa apabila plasma yang sudah didapat oleh satu perusahaan tidak boleh double didapat lagi.
“Kita ketahui di desa Simpang Tiga Sembelangaan itu ada dua perusahaan, yakni PT.BGA dan Sinarmas grup atau PT. ALM ini, namun perizinan IUP mereka berbeda dan tidak tumpang tindih serta tidak ada hubungan. Dan didalam surat bupati tersebut juga rancu karena tidak menyebutkan nama desa Simpang Tiga Sembelangaan, itu artinya desa tersebut dirugikan selama 16 tahun,” ungkap Uti Royden Top.
Maka dari itu, Uti Royden Top menegaskan, bila tidak ada lagi perjanjian-perjanjian yang mengikat terdahulunya bersama masyarakat, dirinya akan mendesak perusahaan ALM agar segara memberikan hak-hak masyarakat pada audensi berikutnya yang akan digelar DPRD pada 22 Januari 2024 nanti.
“Apabila mereka (PT.ALM) tanggal 22 Januari nanti masih juga berhalangan hadir, berarti mereka ingkar dan sengaja mempermainkan lembaga DPRD serta masyarakat,” ketusnya.
Lebih lanjut, Uti Royden Top mengimbau lantaran persoalan ini telah dipercayakan kepada pihak DPRD Ketapang dan aparat penegak hukum, ia berharap agar masyarakat desa Simpang Tiga Sembelangaan dapat menjaga kodusifitas, dan jangan melakukan hal-hal merugikan kepentingan umum menjelang pemilu ini. Sehingga tidak berurusan dengan hukum.
Sementara itu, terpisah, ketika dikonfirmasi kuasa hukum masyarakat desa Simpang Tiga Sembelangaan, Dewa Made Satria Wijaya, SH menyampaikan, adanya laporan kliennya dua orang dari perwakilan masyarakat ke Polres Ketapang terkait dugaan adanya unsur pemalsuan atas sangkaan pembuatan surat palsu yang telah dilakukan PT.ALM.
“Pengakuan dari perusahaan ALM itu telah memberikan hak plasma sebesar 20 persen kepada masyarakat, tapi pada kenyataannya selama 16 tahun ini masyarakat desa Simpang Tiga Sembelangaan tidak pernah memperoleh apapun dari perusahaan tersebut,” pungkas Dewa.
(agh)
Discussion about this post