KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kalimantan Barat memberikan pemaparan terkait penindakan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Narkotika Precusor dan Psikotropika (NPP), serta rokok ilegal, di Aula Gedung Kantor Bea Dan Cukai Kalimantan Barat, Jalan Pak Kasih No. 3 Pontianak, Selasa (31/1/2023).
Dalam pemaparan tersebut turut hadir Kepala Kantor Bea Cukai Jagoi Babang Bpk Piasdo Kepala Seksi P2 penindakan dan penyidikan (P2) Bea Cukai Ketapang Acrhoni, Kepala Sub Bagian Umum Bea Cukai Entikong Alfi Nazmi, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Yohanes Hernowo, Kepala Bidang Fasilitas Dan Humas Swoko Adi, Kepala P2 Kanwil Bea Cukai Setiawan.
Plt. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan Dan Hubungan Masyarakat, Bea Cukai Kalbar, Mujahidin menyampaikan, terhadap penindakan MMEA Ilegal golongan C tanpa pita cukai sebanyak 10.086 botol. Dengan Kronologis berawal dari informasi tentang adanya pemasukan/ peredaran barang Ilegal yang di duga MMEA di Kabupaten Bengkayang – Kalimantan Barat.
Selanjutnya, dilakukan pendalaman dan pengumpulan Informasi oleh Tim Bea Dan Cukai Kalimantan Bagian Barat.
Dari hasil pendalaman Tim dari Jajaran Bea Dan Cukai bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan Operasi Gabungan untuk melakukan penelusuran pada lokasi. Selanjutnya Tim melakukan pencarian dan pengejaran terhadap beberapa kendaraan yang di duga membawa MMEA Ilegal tersebut dan langsung melakukan penindakan.
“Locus dan Tempus Penindakan dilakukan pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 pukul 20:30 wib di Komplek Pergudangan Prima Lestari Jalan Trans Kalimantan, Desa Kapur – Kecamatan Sungai Raya – Kabupaten Kubu Raya,” bebernya.
“Jumat tanggal 20 Januari 2023 pukul 02:30 wib di Jalan Raya Wajok, Wajok Hulu – Kecamatan Jungkat – Kabupaten Mempawah, dan pada hari yang sama pukul 23:30 wib di Jalan Sentagi – Kecamatan Bengkayang – Kabupaten Bengkayang – Kalimantan Barat, dari gabungan operasi berhasil diamankan 10.086 botol MMEA/ Minol Ilegal Golongan C tanpa pita cukai senilai lebih dari RP 7 Miliar dengan potensi kerugian negara ditaksir sebesar lebih dari 15 Milyar Rupiah,” timpalnya.
Hal ini, menurut Mujahidin, dugaan pelanggaran pasal 54 dan atau pasal 56 undang – undang No.11 tahun 1995 tentang cukai sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan tersangka 3 orang supir inisial S, R dan A dengan barang bukti 2 unit kendaraan bak terbuka, 1 unit truk dan MMEA sebanyak 10.086 botol.
“Hingga sampai saat ini masih ditindak lanjuti dan dilakukan pemeriksaan oleh Unit Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagbar,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, penindakan terhadap MMEA oleh Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Ketapang sebanyak 321 botol dengan Tempat Dilakukan Tindak Pidana (Locus) dan Waktu Terjadinya Tindak Pidana (Tempus) Kota Ketapang, pada Sabtu 28 Januari 2023 pukul 20:30 wib dengan dugaan pelanggaran pasal 14 ayat 7 undang undang No. 39 tahun 2007 dan Modus pelanggaran menjual Barang Kena Cukai (BKC), MMEA tanpa izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Adapun barang yang disita sebanyak 321 Botol (133,92 liter) BKC MMEA Golongan A. Golongan B dan C yang dilekati pita cukai asli dan sampai saat ini barang hasil penindakan tengah dibawa ke kantor KPPBC Ketapang untuk di proses lebih lanjut.
Mujahidin memaparkan terkait Penindakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Desember 2022 sampai Januari 2023 Locus dan Tempus Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya dengan dugaan Pelanggaran pasal 29 ayat 2a dan pasal 54 undang – undang No. 39 tahun 2007.
“Adapun modus pelanggaran menjual Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang di lekati pita cukai salah peruntukan dan tidak dilekati pita cukai sesuai peraturan yang berlaku, dengan hasil barang sitaan sebanyak 150.980 batang rokok BKC HT dan ditetapkan sebagai BDN/MN dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda,” terangnya.
Mujahidin mengatakan terhadap sinergi kegiatan penindakan NPP (Narkotika, Precusor dan Psikotropika) dengan total berat kurang lebih 2 kilo gram narkotika jenis Methamphetamine oleh tim P2 Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai) TMP Entikong bersama Dit Narkoba Polda Kalimantan Barat pada Kamis 26 Januari 2023 pukul 16:00 wib berlokasi di Desa Engkahan – Kecamatan Sekayam – Kabupaten Sanggau dengan barang bukti 2 paket bungkusan Teh Cina dengan berat kurang lebih 2 kilo gram diduga narkotika jenis Methamphetamine.
“Terduga pelakunya Saudara BBG alias Unyiel yang berperan sebagai Kurir,” tutup Mujahidin.
(imas)
Discussion about this post