KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Tim kolaborasi antara Bea dan Cukai Kalimantan bagian barat bersama Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kurang lebih 10.086 botol minuman keras (miras) ilegal tanpa cukai dari Malaysia.
Selain itu, petugas gabungan juga berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak lebih dari 2 kg.
Dengan keberhasilan para petugas mengamankan barang barang ilegal tersebut, setidaknya berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga Rp.15 Miliar.
Upaya penyelundupan puluhan ribu botol minuman keras ilegal tanpa cukai yang masuk ke Indonesia ini, dilakukan melalui jalur darat.
Sebanyak tiga orang tersangka pelaku penyelundupan berhasil diamankan petugas yaitu tersangka berinisial S, R ,dan A.
Keberhasilan penangkapan ini tentu saja tidak terlepas dari laporan yang disampaikan masyarakat.
Berdasarkan laporan masyarakat itu, tim gabungan berhasil menangkap dua buah truk berisi puluhan botol miras ilegal tipe C senilai Rp. 7 Miliar.
Petugas pun menyita barang bukti berupa 2 unit truk dan 10.086 botol minuman keras ilegal tipe C berbagai merek, dengan kadar alkohol tinggi.
PLT Kasi Humas Bea Cukai Kalbagbar, Mujahidin mengatakan, dari total 10.086 botol miras golongan C tanpa pita cukai itu, ditaksir bernilai hingga mencapai Rp 7 miliar, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 15 miliar.
“Dari hasil penghitungan kami, dari total 10.086 botol minuman keras ilegal tanpa cukai itu, kami taksir seluruhnya mencapai Rp 7 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp 15 miliar,” kata Mujahidin kepada awak media, Selasa (31/1/2023).
Ia menuturkan, petugas resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni S, R, dan A. Dan ketiganya pun kini diserahkan ke Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, kami serahkan ketiga tersangka ke Polda Kalbar,” pungkasnya.
(imas)
Discussion about this post