KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Warga Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, melaporkan Kepala Desa (Kades) mereka Ariyanto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang pada Januari 2022 lalu lantaran dugaan adanya penyelewengan Dana Desa (DD).
Menyikapi adanya laporan dari warga Desa Negeri Baru tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Ketapang, Fajar Yulianto mengaku kasus tersebut telah mereka respon dengan berkoordinasi dengan Inspektorat Ketapang.
“Kami sudah turun lapangan bersama pelapor, TPK dan juga dari bendahara desa, jadi laporan tersebut memang ada kegiatannya fisik dan sebagainya,” ujar Fajar, Kamis (17/11/2022).
Fajar menambahkan, kepala desa yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian tersebut ke Rekening Kas Desa (RKD) Negeri Baru Kecamatan Benua Kayong.
Fajar mengaku, kasus tersebut belum sampai ke tahap penyidikan, masih berada di bidang intelijen. Meski ada kerugian keuangan desa di sana, Fajar mengklaim tidak ada tindakan melawan hukum dari kepala desa yang bersangkutan.
Untuk itu, Fajar mengatakan pihaknya menutup kasus tersebut. Sebab jikapun dilanjutkan, menurut Fajar, biaya penanganan perkara itu lebih besar dari kerugian keuangan desa yang ditimbulkan.
“Kami temukan satu, fisiknya ada, kemudian apa yang dilakukan oleh desa sudah sesuai aturan, jadi pelaksanaan dilakukan oleh TPK, anggaran itu bukan kepala desa yang megang, itu dikendalikan oleh kepala desa tapi tetap sesuai aturan, dipegang oleh bendahara, tapi uang untuk keluar dari bendahara itu atas permohonan dari TPK, TPK itu bisa Kaur, bisa Kasi, atau dari kepala dusun,” paparnya.
Sementara itu, Kades Negeri Baru Ariyanto mengaku telah mengembalikan uang pengganti ke kas desa sepekan yang lalu.
Ariyanto mengatakan uang itu sama sekali tidak masuk ke kantong pribadinya.
“Total 28 juta sekian yang saya kembalikan. fisik 21 juta, kemudian BUMDes ada 3 juta dan CSR 3 juta, jadi 28 juta sekian,” jelas Ariyanto.
Dengan adanya kasus seperti ini, Ariyanto berjanji membuat pihaknya terpacu untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam menggunakan dana desa agar tidak mengarah pada hal yang melawan hukum.
(agsh)
Discussion about this post