KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Wakapolres Kompol Anton Satriadi, membeberkan beberapa kasus tindak pidana menonjol selama bulan Mei 2022, diantaranya kasus tindak pidana pembobolan rumah, penjambretan, curanmor serta enam kasus narkotika.
Anton mengatakan, untuk tindak pidana pembobolan rumah kasusnya terjadi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Hayam Wuruk Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan, Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Saat kejadian pembobolan rumah tersebut penghuninya sedang bepergian. Akibat kejadian tersebut sejumlah barang beharga dan uang tunai korban hilang dengan total kerugian mencapai Ro 36 Juta,” ungkap Anton saat konferensi pers, Kamis (2/6/2022).
Anton menjelaskan beberapa hari usai kejadian melalui penyelidikan dilapangan, akhirnya pihak Polres berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni BS dan YES beserta beberapa barang bukti hasil kejahatan yang mereka lakukan.
Selanjutnya, untuk kasus penjambretan terjadi pada Rabu 11 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Gajah Mada Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, yang mana saat kejadian korban bernama Rini sedang berboncengan dengan seorang temannya menggunakan motor.
Kemudian modus pelaku berinisial AL memepet kendaraan korban dan mengambil handphone korban yang tersimpan di tempat penyimpanan barang di dekat stang sepeda motor.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit HP merk vivo sudah kita amankan,” terangnya.
Selain itu, Anton menerangkan pihaknya juga berhasil meringkus pelaku tindak pidana Curanmor yang beraksi pada Jumat (13/5/2022) di lokasi perumahan karyawan PT. LSM Kecamatan Nanga Tayap.
Anton menuturkan kejadian itu berawal dari korban yang memarkirkan kendaraan lantaran hendak melaksanakan salat jumat.
“Pulang salat korban tidak menemukan kendaraannya dan langsung melaporkan kejadian untuk kemudian ditindaklanjuti dan AR sebagai pelaku pencurian beserta sepeda motor korban sebagai barang buktinya berhasil kita amankan,” ungkap Anton.
Anton mengaku kalau para pelaku pembobolan rumah, panjambretan hingga curanmor sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk kemudian akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Untuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan pembobolan rumah akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) Jo ayat (4) dan (5), dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. Sedangkan, untuk pelaku kasus penjambretan, dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan untuk kasus curanmor akan dikenakan pasal 363 ayat (5) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terangnya.
Kemudian, lebih lanjut Anton memaparkan keberhasilan pihaknya dalam mengungkapkan 6 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dibeberapa lokasi berbeda, mulai dari pengungkapan kasus di parkiran hotel Grand Zury Ketapang pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 08.30 WIB, yang mana tersangka HV (34) berhasil diringkus bersama dengan barang bukti dua klip plastik berisi serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 52,77 Gram Bruto, dua bungkus daun kering diduga ganja dengan berat total 4,88 Gram Bruto, satu klip plastik berisi 1½ pil warna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat total 0,77 Gram Bruto, satu buah bong, dan 1 buah korek api.
Diakuinya, untuk kasus kedua Anggota juga berhasil meringkus FRA (24) dan AMD (30) di depan Gang Ananda Kelurahan Sukaharja pada Senin (16/5/2022), dimana dari hasil penangkapan berhasil ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,54 gram dan satu unit handphone merk OPPO
“Kasus ketiga pengungkapan kasua di Dusun Riam Danau Kecamatan Jelai Hulu, anggota berhasil mengamankan satu orang perempuan berinisian IPR (27) dan dua pria yakni MR (27) dan HER (29) dengan barang bukti 20 klip plastik yang berisi serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 4,14 Gram Bruto, 10 klip plastik berisi 0,78 gram sabu serta uang tunai Rp 1,3 juta,” papar Anton.
Anton menyampaikan keseluruhan pelaku tindak pidana narkotika ini terancam dengan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup.
(agsh)
Discussion about this post