KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Dua tersangka VC (15), dan NN (16) yang merupakan remaja anak dibawah umur pelaku persetubuhan terhadap VN (15) yang juga merupakan anak dibawah umur, kini telah memasuki masa persidangan saksi di Pengadilan Negeri Ketapang, pada Rabu (13/4/2022).
“Kedua terdakwa VC dan NN, yang merupakan klien kita ini sebelumnya juga telah disidangkan dengan acara pemeriksaan terdakwa, jadi Senin (18/4/2022) nanti baru tuntutan Jaksa,” ungkap Laode Silitonga kuasa hukum dari kedua terdakwa, Kamis (14/4/2022).
Laode menjelaskan, kedua kliennya bisa dituntut dengan pasal persetubuhan anak dibawah umur oleh pihak kejaksaan negeri Ketapang, lantaran berdasarkan laporan dari korban VN yang didampingi ibu kandungnya ke polisi.
“Kejadiannya Maret 2022 lalu, di rumah VN di Kelurahan Mulia Baru,” Kata Laoude.
Lebih lanjut, Laoude menambahkan, usai kejadian VN selaku korban melapor ke polisi bersama ibu kandungnya.
“Yang saya tau dari pihak polisi seperti itu kejadian sebelumnnya,” ujar Laode.
Laode berharap, pihak Jaksa maupun hakim PN Ketapang dapat menjatuhkan tuntutan hukuman seringan-ringannya dari tuntutan maksimal 15 tahun, terhadap kedua kliennya, mengingat kata Laoude mereka masih merupakan anak dibawah umur.
“Sebab ini jugakan menyangkut masa depan mereka, dimana mereka berdua ini masih merupakan pelajar SMP,” tukasnya.
(ags/ps)
Discussion about this post