KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Terkait penangkapan Rian Afriza alias Badong DPO kasus PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin ) di Desa Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu. Korwil TINDAK INDONESIA, Bambang Iswanto mengapresiasi Kinerja Polda Kalbar melalui polres Kapuas Hulu beserta jajarannya dalam melakukan penangkapan terhadap DPO (Daftar Pencarian Orang) Rian Afriza alias Badong yang buron selama ini.
Ia sangat mendukung kinerja kepolisian Polda Kalbar dan polres Kapuas hulu didalam melakukan tindakan persuasif maupun prefentif terhadap pelaku pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polda Kalbar, khususnya Kabupaten Kapuas Hulu.
“Didalam Undang-undang sudah jelas pelaku pertambangan tanpa izin (Ilegal Mining) yang dilakukan oleh Rian Afriza alias Badong cs menyalahi aturan hukum dan lingkungan, karena dengan melakukan pertambangan tanpa izin tersebut secara langsung merusak lingkungan alam dan ekosistem yang ada,” ujar Bambang.
Ia menyatakan, DPO Badong ini setelah sekian lama dicari akhirnya, berhasil juga ditangkap oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar.
Sebelumnya diketahui, Kapolres Kapuas Hulu, melalui kasat Reskrimnya Iptu Moh.Imam Reza membenarkan bahwa Rian Afriza alias Badong telah ditangkap pihaknya. Dimana pada saat penangkapan tersangka Badong sedang berada di rumah istrinya di Desa Tutup, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Senin (4/4/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu,” ungkap Imam Reza.
Lebih lanjut, Imam Reza menjelaskan Badong ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, dan tim opsnal Reskrim Polres Kapuas Hulu melakukan penangkapan terhadap tersangka Badong.
“Saat ini Rian Afriza alias Badong akan diserahkan ke Kejari Kapuas Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Imam Reza.
(imas)
Discussion about this post