KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Wakil Bupati Ketapang Farhan, menghadiri kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan PPH orang pribadi, di Pendopo Bupati Ketapang. Kamis, (17/3/2022).
Farhan menyambut baik dan berterima kasih kepada KPP Pratama Ketapang atas terlaksananya kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan PPH orang pribadi ini.
“Kita berterimakasih kepada KPP Pratama karena mengingatkan kita bahwa semua warga negara mempunyai kewajiban membayar dan melaporkan pajak penghasilan yang kita miliki kepada negara,” kata Farhan.
Lebih lanjut, Farhan mengajak agar para wajib pajak, terutama para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk mematuhi batas waktu pelaporan SPT Tahunan.
Menurut Farhan, pelaporan terhadap Pajak Penghasilan Orang Pribadi sesuai aturan yang berlaku, yakni tanggal 31 Maret 2022. Terkait dengan cara pembayarannya, saat ini sudah dapat dilakukan via online.
“Dengan kemajuan teknologi saat, masyarakat dapat melaporkan secara online dengan e-filling. Dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, terutama di masa pandemi covid 19 ini. Cara ini lah yang paling aman untuk di lakukan,” papar Farhan.
Terakhir, Farhan menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat Ketapang dan ASN yang telah melaporkan SPT Tahunan, terimakasih atas kontribusi ASN dalam pembayaran pajak selama tahun 2021.
(ri)
Discussion about this post