KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Setelah sempat dilakukan pemortalan adat oleh masyarakat adat Desa Semantun di beberapa jalan poros PT Umekah Sari Pratama (USP) / Fisrt Resource di Kecamatan Jelai Hulu beberapa waktu lalu, saat ini portal adat telah di buka dan pihak perusahaan telah diberikan tuntutan hukum adat “pendabaran darah,” pada Kamis (3/3/2022).
Pembukaan portal adat dilakukan dengan beberapa rangkaian acara adat yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo dihadiri pihak terkait termasuk
diantaranya para Demong Adat Jelai Sekayuq, Masyarakat Adat 7 Desa Kecamatan Jelai, Para Kades se-Kecamatan Jelai, Camat Jelai Hulu,
GM dan beberapa manager PT USP, Polsek Jelai Hulu, Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan serta Dinas Koperasi Ketapang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo mengatakan kalau pemortalan adat berawal dari adanya permasalahan masyarakat adat Desa Semantun dan beberapa desa sekitar dengan PT USP/FR terkait adanya warga yang ditahan Kepolisian serta persoalan utamanya menuntut persoalan plasma kemitraan.
“Kamis pagi telah dilaksanakan beberapa acara adat mulai dari pelaksanaan tuntutan hukum adat pendabaran darah terhadap PT USP, kemudian pembukaan portal adat di simpang tiga desa semantun dan desa biku sarana serta pendirian tugu peringatan atau tugu perjanjian antara pihak perusahaan dengan masyarakat adat Jelai Sekayuq khususnya masyarakat adat desa semantun, desa biku sarana, desa pakit selaba, desa pelampangan, serta pihak kepolisian,” katanya, Jumat (4/3/2022).
Alex yang juga merupakan Patih Jaga Pati Desa Sembilan Domong Sepuluh Kerajaan Hulu Aik bergelar Raden Cendaga Pintu Bumi Jaga Banua mengaku, kalau sebelumnya dirinya sempat didatangi 10 demong adat Kecamatan Jelai dan juga managemen PT USP terkait permintaan bantuan penyelesaian masalah antara keduanya sebelum akhirnya dirinya di disposisikan oleh Bupati Ketapang untuk menghadiri acara ritual adat tersebut.
“Hukum adat diputuskan oleh demong atau temenggung adat dan untuk ritual adat dilaksanakan oleh demong/temenggung adat atau dukun/baliant yang punya hubungan emosial dan struktural dengan patih atau kerajaan, jadi sebagai Sekda saya menghadiri acara tersebut dan sebagai Patih memimpin acara ritual adat itu,” terangnya.
Untuk itu, Alex mengaku bersyukur persoalan ini bisa mulai menemukan titik terang, dengan sudah dihukum adatnya perusahaan, pembukaan portal adat serta adanya pernyataan sikap perusahaan terkait tuntutan masyarakat diharapkan dapat membuat suasana semakin kondusif.
“Kalau peribahasa adat dayaknye darah pulang ke ruang, hati pulang ke dada artinya semua kembali normal, tidak ada lagi dendam dan sakit hati, kembali keseimbangan alam, keseimbangan kosmis, baik dengan sesama manusia, dengan tanah arai alam bumi maupun dengan Duata/Tuhan sang Pencipta dan Penguasa alam semesta,” tuturnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Camat Jelai Hulu, Markus membenarkan kalau sudah dilakukan pembukaan portal adat di wilayah PT USP/FR serta telah diberikan hukuman adat terhadap pihak perusahaan yang dihadiri Sekda Ketapang dan dipimpin Patih Jaga Pati Desa Sembilan Domong Sepuluh Kerajaan Hulu Aik.
“Perusahaan sudah memenuhi semua tuntutan masyarakat berupa hukum adat,” katanya.
Untuk itu, Markus berharap agar hal ini tidak terulang dan ke depan dapat menjalin komunikasi yang baik antara Pihak Perusahaan dan Koperasi sehingga kemitraan yang selama ini menjadi harapan dan impian petani dapat terrealisasi dengan baik.
“Karena saya yakin jika hak-hak petani terpenuhi maka tidak akan ada portal,” tuturnya.
Selain itu, Markus berharap dengan didirikannya tugu perjanjian harapan kami agar jika ada permasalah pencurian atau lainnya hendaknya dapat merujuk pada kearifan lokal atau hukum adat, dengan tujuan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat, karena saat pembukaan lahan beradat dengan istilah hidup di adat diam di aturan, dimana bumi di tinjak disitu langit di junjung.
(agsh)
Discussion about this post