KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Proyek Pembangunan Long Storage milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Ketapang senilai Rp 1,2 miliar dalam pelaksanaanya tidak tepat waktu sesuai kontrak.
Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kayong, Suryadi.
Ia mengatakan, sesuai kontrak bahwa pekerjaan tersebut harus selesai diakhir Desember 2021, namun dari hasil pantauannya di lapangan, pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Intan Berlian saat ini masih terdapat alat-alat pekerjaan dan material.
“Terlihat sejumlah alat-alat pekerjaan dan material masih ada di lokasi proyek, pertanda pelaksana proyek masih dalam pengerjaan,” ungkapnya, Jumat (4/2/2022).
Menurut Suryadi, pelaksanaan pengerjaan Long Storage ini tidak hanya satu titik saja, namun sedianya dibangun secara menyebar pada sejumlah titik pada saluran air di Desa Pelang dan Desa Sungai Melayu Rayak.
Sementara itu menyikapi pernyataan Suryadi, Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUTR Ketapang menyampaikan bahwa pekerjaan Long Storage yang dilaksanakan CV Intan Berlian memang belum selesai dikerjakan.
Ia menjelaskan, pekerjaan tersebut masih dalam tahap perampungan dengan waktu perpanjangan yang diberikan selama 50 hari kedepan dengan mengenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Denda serta nilainya sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia menerangkan, dari hasil monitoring di lapangan diperkirakan dalam beberapa hari kedepan pekerjaan itu selesai.
“Hasil dari kami monitoring kemarin pekerjaan tersebut kita perkirakan beberapa hari lagi selesai 100 persen,” pungkasnya.
(agsh)
Discussion about this post