• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Kalbar
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kalbar
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

WHW Fokus Tetap Beroperasi Demi Pertahankan Karyawan Bekerja Selama Pandemi Melanda Ekonomi

13 Januari 2022
in Kab. Ketapang, TERBARU

Karyawan PT WHW yang fokus tetap bekerja selama pandemi Covid-19 melanda di Indonesia (ist).

KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Kebijakan WHW di masa Pandemi Covid-19 fokus untuk tetap beroperasi demi mempertahankan karyawannya untuk tetap bekerja selama pandemi melanda.

Manajemen WHW berkomitmen menerapkan kebijakan yang memihak untuk kesejahteraan karyawan tidak ada pemotongan gaji karyawan, bahkan WHW memberikan tambahan insentif bagi karyawan yang tetap bekerja selama pandemi Covid-19.

ArtikelLainnya

Sekda Minta ASN Ketapang Bekerja Setulus Hati

Bupati Ketapang Ucapkan Terimakasih ke Fraksi Golkar Telah Dukung Selama Dia Menjabat

Sekda Alexander Wilyo Lihat Lansung Kondisi Jalan dan Jembatan Rusak

Sebagaimana diketahui kemunculan pandemi Covid-19 di Indonesia terjadi pada awal Maret 2020 lalu yang kemudian berimbas pada ekonomi Indonesia jatuh pada Kuartal II di tahun 2020 tersebut.

Banyak perusahaan runtuh tak mampu bertahan melewati masa pandemi, bahkan tidak jarang pula perusahaan yang tidak bisa membayar gaji karyawannya dan ujungnya berakhir dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Namun, tidak demikian halnya dengan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW), perusahaan yang bergerak di smelter alumina terbesar se-Asia Tenggara ini tetap mempertahankan operasional bisnisnya demi tetap memberikan kontribusi ekonomi kepada Indonesia pada umumnya, dan khususnya kesejahteraan bagi seluruh karyawannya.

Aturan yang menjadi ketentuan dalam mengatasi penyebaran Covid-19 dengan menerapkan kebijakan strategis diantaranya kebijakan untuk memproteksi/melindungi karyawannya dengan penerapan protokol kesehatan sangat ketat, serta dibarengi dengan kebijakan bagi kesejahteraan karyawan dengan memberikan insentif bagi karyawan yang tetap bekerja selama masa pandemi.

Saat ini, WHW masih menerapkan PMNN (Persiapan Menuju New Normal). Mekanisme PMNN adalah setiap karyawan diizinkan memasuki site dengan syarat wajib menjalani tes PCR/Swab dengan hasil negatif.

Menurut Senior HR Manager WHW, Ananda Handoko Hokky, WHW telah merencanakan penerapan sistem kerja normal, hal ini perlu dilakukan dikarenakan penyebaran Covid-19 di tanah air sudah mulai berkurang.

“Perusahaan perlu mempersiapkan hal-hal yang penting dan teknis saat PMNN dibuka dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Ananda Handoko, Kamis (13/1/2022).

Ia menambahkan, perusahaan juga akan mengamati perkembangan pandemi ini selama bulan Januari 2022 dan akan mempertimbangkan status PMNN pada Maret 2022.

Adapun kebijakan protokol kesehatan yang diterapkan WHW selama pandemi Covid-19 mulai Maret 2020 hingga sekarang, Ananda Handoko mengatakan, yakni, saat awal pandemi yang berlangsung pada Maret 2020 hingga Desember 2021, WHW berhasil menyerap tenaga kerja dengan total 3.107 orang, dimana mayoritas pekerja berasal dari Kalimantan Barat sebanyak 2.707 orang.

Kemudian, sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, berbagai kebijakan Pemerintah terkait pandemi diterbitkan demi melindungi seluruh rakyatnya. Manajemen WHW sangat tunduk dan patuh menjalankan, dimana 11 karyawan kembali ke site dengan terlebih dahulu menjalani tes PCR dengan hasil negatif, hari ke-11 ini dihitung sebagai hari kerja.

Kebijakan ini berlaku bagi pekerja lokal Kabupaten Ketapang. Bagi karyawan yang Point of Hire (daerah asal penerimaan) di luar Kabupaten Ketapang, perusahaan menerapakan jadwal kerja 10 minggu, 2 minggu dengan 1 hari istirahat setelah bekerja 13 hari berturut-turut.

Pada hari kerja ke-70 diberikan hak libur 14 hari di luar site dengan tambahan 2 hari perjalanan.

Selain itu, lanjutnya, mulai 07 Januari 2022 perusahaan masih menerapkan pola PMNN dan akan melihat perkembangan status tersebut hingga Februari 2022.

“Bagi karyawan lokal Kabupaten Ketapang dizinkan pulang pergi dengan kembali bekerja esok hari dengan tetap menjalani protokol kesehatan ketat,” ungkapnya.

Ananda Handoko menerangkan, mulai 1 Januari 2022, WHW kembali menerapkan kebijakan yang berpihak ke pekerja, yaitu dengan menerapkan jadwal kerja 15 hari kerja, dan 6 hari istirahat dan pada hari ke-7 dilakukan PCR dan dihitung sebagai hari kerja.

(*)

Post Views: 405
ShareTweetSend
Previous Post

Tiga Unit Usaha Milik Pospen Mambaul Khairat Diresmikan

Next Post

Hadirkan Posbakum, Pengadilan Agama Ketapang Jalin Kerjasama dengan LBH Borneo Tanjungpura Indonesia

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua