KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang mengadakan mediasi terkait permasalahan internal yang terjadi antara 25 Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan manajemen PT.Sultan Rafli Mandiri (PT.SRM) di ruang rapat Tim Pora Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, di Jalan Lingkar Kota, Kecamatan Mulia Baru, Kabupaten Ketapang, Jumat (7/1/2022).
Kepala Sub-Seksi Yanverdokim, Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Dedi mengaku dalam hal ini pihaknya hanya memfasiltasi mediasi terhadap kedua belah pihak.
Dedi menyebut dalam mediasi tersebut perwakilan dari 25 TKA meminta beberapa hal kepada pihak PT.SRM, diantaranya:
1. Pembayaran penuh gaji bulan September 2021;
2. Kompensasi bulan Oktober, November dan Desember 2021;
3. Tiket kepulangan ke China;
4. Biaya karantina pada saat kepulangan baik di Indonesia, maupun di China;
5. Biaya pengobatan kecelakaan kerja 2 orang TKA pada tanggal 22 Agustus 2021.
“Kemudian dari pihak PT. SRM dan kontraktor yang mendatangkan ke 25 TKA ini menyanggupi permintaan tersebut, namun dilakukan secara bertahap,” tutur Dedi seperti yang disampaikan humas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, melalui rilisan tertulis pada media ini, Sabtu (8/1/2022).
Namun, Lanjut Dedi di sisi lain perwakilan PT.SRM meminta 25 TKA tersebut untuk kembali ke lokasi perusahaan PT.SRM yang berada di Dusun Pemuatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, sembari menunggu penyelesaian permintaan dari para TKA.
Atas pernyataan itu, perwakilan TKA bersikukuh pembayaran gaji dan kompensasi serta pemulangan dilakukan secara serentak, serta menyatakan diri mereka tidak bersedia untuk kembali ke lokasi tambang PT.SRM.
“Karena belum dicapai titik temu, Imigrasi Ketapang meminta pihak manajemen PT. SRM dan kontraktor yang mendatangkan para TKA untuk segera menyerahkan paspor 25 TKA tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, dan pihak perusahaan bertanggung jawab terkait keberadaan dan permasalahan 25 TKA. PT. SRM,” tegas Dedi.
Selain itu, Dedi juga mengimbau terhadap kontraktor yang telah mendatangkan TKA tersebut diminta untuk secepatnya memberikan solusi dan melaporkan kepada Imigrasi Ketapang.
“Permasalahan ini terjadi masih dalam ranah internal perusahaan, oleh karena itu kita berharap adanya solusi yang disepakati oleh kedua pihak, sehingga permasalahan ini dapat selesai dan tidak mengganggu kondusifitas Kabupaten Ketapang,” pungkas Dedi.
(agsh)
Discussion about this post