• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Kalbar
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kalbar
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Saat Mediasi di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Ini Permintaan dari 25 TKA terhadap PT. SRM

8 Januari 2022
in HEADLINE, Kab. Ketapang, TERBARU

Ilustrasi Tenaga Kerja Asing. (net).

KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang mengadakan mediasi terkait permasalahan internal yang terjadi antara 25 Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan manajemen PT.Sultan Rafli Mandiri (PT.SRM) di ruang rapat Tim Pora Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, di Jalan Lingkar Kota, Kecamatan Mulia Baru, Kabupaten Ketapang, Jumat (7/1/2022).

Kepala Sub-Seksi Yanverdokim, Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Dedi mengaku dalam hal ini pihaknya hanya memfasiltasi mediasi terhadap kedua belah pihak.

ArtikelLainnya

Operasi Keselamatan Kapuas Dimulai, Ini Himbauan Kadis Perhubungan dan Kasat Pol PP Sintang

Gugatan PHI PT. Poliplant Sejahtera (Cargill Group) Ditolak Majelis Hakim Pengadilan PHI pada PN Pontianak

Duduki Jabatan Baru Sebagai Kapolres Pontianak, Kombespol Adhe Hariadi Lakukan Tatap Muka dengan Awak Media

Dedi menyebut dalam mediasi tersebut perwakilan dari 25 TKA meminta beberapa hal kepada pihak PT.SRM, diantaranya:

1. Pembayaran penuh gaji bulan September 2021;

2. Kompensasi bulan Oktober, November dan Desember 2021;

3. Tiket kepulangan ke China;

4. Biaya karantina pada saat kepulangan baik di Indonesia, maupun di China;

5. Biaya pengobatan kecelakaan kerja 2 orang TKA pada tanggal 22 Agustus 2021.

“Kemudian dari pihak PT. SRM dan kontraktor yang mendatangkan ke 25 TKA ini menyanggupi permintaan tersebut, namun dilakukan secara bertahap,” tutur Dedi seperti yang disampaikan humas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, melalui rilisan tertulis pada media ini, Sabtu (8/1/2022).

Namun, Lanjut Dedi di sisi lain perwakilan PT.SRM meminta 25 TKA tersebut untuk kembali ke lokasi perusahaan PT.SRM yang berada di Dusun Pemuatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, sembari menunggu penyelesaian permintaan dari para TKA.

Atas pernyataan itu, perwakilan TKA bersikukuh pembayaran gaji dan kompensasi serta pemulangan dilakukan secara serentak, serta menyatakan diri mereka tidak bersedia untuk kembali ke lokasi tambang PT.SRM.

“Karena belum dicapai titik temu, Imigrasi Ketapang meminta pihak manajemen PT. SRM dan kontraktor yang mendatangkan para TKA untuk segera menyerahkan paspor 25 TKA tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, dan pihak perusahaan bertanggung jawab terkait keberadaan dan permasalahan 25 TKA. PT. SRM,” tegas Dedi.

Selain itu, Dedi juga mengimbau terhadap kontraktor yang telah mendatangkan TKA tersebut diminta untuk secepatnya memberikan solusi dan melaporkan kepada Imigrasi Ketapang.

“Permasalahan ini terjadi masih dalam ranah internal perusahaan, oleh karena itu kita berharap adanya solusi yang disepakati oleh kedua pihak, sehingga permasalahan ini dapat selesai dan tidak mengganggu kondusifitas Kabupaten Ketapang,” pungkas Dedi.

(agsh)

Post Views: 508
Tags: ChinaPerusahaan TambangPT SRMTenaga Kerja AsingWNA
ShareTweetSend
Previous Post

Lapas IIB Ketapang Rutin Razia HP Warga Binaan

Next Post

Sekda Ketapang Tekankan ASN Teliti Mengetik Surat atau Dokumen

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua