KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Kapolres Ketapang Yani Permana membeberkan kinerja pihaknya terhadap pengungkapan kasus-kasus tindak pidana sepanjang tahun 2021.
Adapun pengungkapan kasus tersebut yakni, tindak pidana umum, kasus tindak pidana korupsi, kasus tindak pidana narkoba, dan kasus kecelakaan lalu lintas.
Yani menyebut untuk kasus tindak pidana umum di tahun 2021 ini diakuinya mengalami peningkatan dibanding tahun 2020 lalu.
“Tercatat terjadi 405 kasus tindak pidana yang ditangani sepanjang tahun 2021. Sedangkan sebagai perbandingan di tahun 2020 terjadi 347 kasus tindak pidana,” kata Yani pada saat konferensi pers, Selasa (28/12/2021).
“Artinya tahun 2021 ini mengalami kenaikan sebanyak 58 jumlah kasus tindak pidana atau sebesar 16 % dibandingkan tahun 2020,” lanjutnya.
Menurut Yani untuk jumlah tersangka yang terlibat kasus pidana berjumlah 334 tersangka dengan rincian tersangka laki-laki dewasa 313 orang, wanita dewasa 9 orang, dan remaja dibawah umur sebanyak 12 orang.
Sedangkan untuk kasus Korupsi yang ditangani Sat Reskrim Unit Tipidkor Polres Ketapang selama di tahun 2021, Yani mengatakan ada sebanyak 4 kasus, yaitu, kasus dugaan Korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Silat, Kecamatan Manis Mata dengan kerugian negara Rp 221.772.000.
“Kasus ini sudah tahap II dengan 1 orang tersangka dan barang bukti yang sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Selanjutnya, kasus dugaan Korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Tanjung Pura, Kecamatan Muara Pawan, dengan kerugian negara Rp 236.139.580.
“Kasusnya juga sudah tahap II dengan 3 orang tersangka dan barang bukti yang sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Dengan demikian, tambah Yani untuk kasus Korupsi ini sepanjang tahun 2021, Polres Ketapang setidaknya sudah menyelamatkan aset keuangan negara sebesar 5 Milyar rupiah dari pengembalian kerugian perkara dugaan korupsi tahun ini, baik perkara yang sedang ditangani dalam proses sidik maupun dalam proses penyelidikan.
Lebih lanjut, Yani mengatakan untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada tahun 2021 ini terjadi 116 kasus. Dimana hal ini naik 44 kasus dibanding dengan tahun 2020 lalu.
“Adapun tersangkanya sebanyak 148 orang, terdiri dari laki-laki 134 orang, perempuan 14 orang, dengan barang bukti sabu dengan berat total 1.167,21 gram bruto, extacy sebanyak 286,75 butir dengan total berat bruto 65,96 gram bruto, dan uang tunai sebesar Rp 526.328.000,” papar Yani.
Adapun untuk kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Ketapang sepanjang tahun 2021 ini terjadi 62 kasus kecelakaan lalu lintas di jalan raya dengan korban meninggal dunia sebanyak 37 Jiwa, dibanding di tahun 2020 dimana terjadi 59 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebanyak 32 Jiwa.
“Artinya untuk tahun 2021 ini terjadi kenaikan angka kasus kecelakaan sebanyak 3 Kasus atau sekitar 5 %, begitu juga jumlah korban meninggal yang naik dari tahun sebelumnya yaitu sebanyak 5 jiwa atau sekitar 15 %,” jelas Yani.
Pada kesempatan konferensi pers, Yani mengimbau bagi warga dari kecamatan luar kota Ketapang yang ingin memasuki kota Ketapang agar wajib vaksin covid-19 terlebih dahulu. Ia menegaskan jika kedapatan masyarakat yang belum melakukan vaksin saat pelaksanaan razia oleh pihaknya di area tugu ale-ale, dirinya mengatakan harus pulang berbalik arah atau melakukan vaksin terlebih dahulu di pos penjagaan lantas tugu ale-ale Ketapang.
(agsh)
Discussion about this post