KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Ketapang, Lusminto Dewa meradang terhadap pihak PT Cahaya Berkah Lestari.
Pasalnya saat mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang, pada Kamis (16/12/2021) direktur PT Cahaya Berkah Lestari tidak mengindahkan keputusan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Agustus 2020 lalu, Khususnya terkait penyelesiaan perselisihan antara ahli waris almarhum Sujangi korban meninggal kecelakaan kerja dengan PT Cahaya Berkah Lestari di Ketapang.
Pihak PT Cahaya Berkah Lestari hingga saat ini masih melawan dan tak mau menjalankan keputusan tersebut.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa Sujangi diketahui benar bekerja di PT Cahaya Berkah Lestari. Kemudian mengalami kecelakaan kerja pada 31 Agustus 2018 dan meninggal 25 November 2018. Pengaduan dilakukan Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Ketapang prihal santunan kematian korban dan BPJS-TK
Kemudian dasar perhitungan santunan adalah gaji terakhir yang dibayarkan sebesar Rp 3.908.000 perbulan. Jadi santunan yang diperoleh ahli waris berupa santunan kematian sebesar 60 % X 80 X Rp 3.908.000 = Rp.187.584.000. Kemudian santunan berkala 24 X Rp 200.000 = Rp 4.800.000 dan biaya pemakaman sebesar Rp 3.000.000. Sehingga santunan seluruhnya yang diterima ahli waris sebesar Rp 195.384.000.
“Pada waktu mediasi di provinsi saja mereka pihak perusahaan tidak pernah datang dan tidak mampu terhadap bantahan-bantahan yang kami ajukan di sidang mediasi pengawas provinsi,” ungkap Lusminto.
Selain itu menurut Lusminto selama 9 tahun bekerja juga di perusahaan tersebut pun almarhum Sujangi tidak didaftarkan pada peserta program BPJS Ketenaga Kerjaan.
Lusminto menegaskan pihaknya tidak akan mau negosiasi masalah kurangnya angka jumlah uang santunan almarhum Sujangi.
“Apa yang sudah tertuang jumlahnya pada surat keputusan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Kalbar sejumlah itu yang harus dibayarkan perusahaan,” ungkap Lusminto.
“Jika perusahaan tidak menyanggupi berarti perusahaan membangkang, dan saya akan menempuh upaya jalur hukum. Dengan upaya jalur hukum ini saya pastikan direkturnya bakal berujung di penjara,” ketusnya.
Sementara Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang, Hari Panjaitan mengatakan lantaran permasalahan kedua pihak belum selesai hingga saat ini. Maka ia sebagai pihak Pemerintah mempertemukan kedua pihak untuk mediasi menyelesaikannya dengan tujuan agar perusahaan membayarkan santunan kematian untuk karyawannya tersebut.
“Pertemuan ini terkait permasalahan santunan kematian yang terjadi beberapa tahun lalu antara PT Cahaya Berkah Lestari dan pekerjanya, almarhum Sujangi. Kemudian persoalan ini ditangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar. Jadi kita coba mediasi dengan pihak perusahaan,” ungkap Hari.
“Ternyata kedua pihak hingga mediasi berakhir belum ada kesepakatan. Tapi sebenarnya sudah ada penetapan besarannya dari Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi. Pihak perusahaan tidak sanggup membayar sesuai penetapan itu,” lanjutnya.
Menurutnya hingga saat ini belum ada keputusan terkait pembayaran santunan kematian terhadap almarhum Sujangi. “Lantaran pihak ahli waris ingin perusahaan membayar sesuai yang ditetapkan Pemerintah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi tersebut,” jelas Hari.
Saat hendak dimintai tanggapan kepada pimpinan PT Cahaya Berkah Lestari, Mery tidak mau memberikan tanggapannya. “Tak perlu ada tanggapan lah, kan ada notulen rapat, lihat itu saja,” ujar sambil meninggalkan awak media yang ingin mewawancarainnya.
(agsh)
Discussion about this post