KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Penyeludupan ekspor 207 ton rotan mentah berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kegiatan operasi patroli laut, pada Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 22.40 WIB di Perairan Utara Pulau Subi, Kepulauan Natuna.
Hal ini disampaikan Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Kalbagbar, Setiawan saat konferensi pers pada Rabu (1/12/2021).
Setiawan menerangkan, bahwa rotan mentah yang diangkut KLM Musfita dibawa menuju Malaysia melewati perairan Mempawah, Kalimantan Barat dan dihentikan oleh Kapal Patroli Bea dan Cukai BC 30004 yang saat itu sedang melakukan patroli rutin di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Ia menuturkan bahwa rotan mentah merupakan barang dilarang ekspor bidang kehutanan sesuai Permendag RI nomer 18/2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor yang sering diselundupkan dengan modus antar pulau.
Sementara Ferdinand Ginting yang merupakan Humas Kanwil BJBC Kalbagbar menambahkan, bahwa saat ini KLM Musfita beserta muatan rotan dan seluruh awak kapal diatasnya dibawa ke Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) di Pontianak untuk dilakukan penelitian lebih lanjut atas dugaan tindak pidana Kepabeanan di bidang ekspor sesuai pasal 102A hurup a dan/atau pasal 102A hurup e Undang-undang nomer 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Ia melanjutkan, sinergi Bea dan Cukai, Polri dan TNI angkatan laut senantiasa berkomitmen melakukan pengawasan perairan Indonesia untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan barang illegal dan mengamankan hak-hak negara.
“Termasuk pengawasan bersama pelayaran dan perdagangan antar pulau sebagaimana diatur dalam Permendag RI nomer 92 tahun 2020 tentang perdagangan hantar pulau yang resmi berlaku mulai Bulan November 2021,” tutupnya.
(imas)
Discussion about this post