KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Sebanyak 150 perkara barang bukti narkotika dan psikotropika tahun 2021dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, pada Kamis (11/11/2021) siang.
Kasi barang bukti dan rampasan Kejari Pontianak, Robinson Padomuan menyebut barang bukti yang dimusnahkan pihaknya berupa sabu seberat 38,82 gram, ekstasi 28,68 gram, dan ganja 0,91gram.
Menurut Robinson selain sabu-sabu, ekstasi dan ganja, barang bukti yang dimusnahkan juga ada beberapa bong, alat isap, plastik klip transparan, sendok sabu, pipa kaca, erpon, timbangan elektrik, aluminium fuel, gunting dan pipet plastik.
“Selain itu ada juga senjata tajam, hp 41 unit, obat-obatan dan kosmetik sebanyak 282 jenis,” tambahnya.
Robinson mengatakan, bahwa semua barang bukti yang dimusnahkan pihaknya tersebut merupakan kedua kalinya untuk tahun 2021 ini selepas bulan April lalu, dimana kasusnya sudah inkrah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan narkotika dan psikotropika tersebut dilakukan dengan cara dicampurkan dengan racun rumput yang dicampur dengan air, adapun untuk kosmetik dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan stombal, pemusnahan juga dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong-potong untuk senjata tajamnya,” terang Robinson.
(imas)
Discussion about this post