KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Jajaran Reskrim Polresta Pontianak Kota menangkap seorang pria berinisial TT (57) warga yang tinggal di Kecamatan Pontianak Timur. TT ditangkap atas dugaan melakukan aksi tidak senonoh kepada seorang bocah berusia 6 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asriantodi Polresta Pontianak Kota mengatakan, penangkapan TT atas laporan polisi yang diterima pihaknya pada 17 Oktober lalu.
“Dari laporan polisi tadi kami menindaklanjuti, dan kemarin pada tanggal 10 November terhadap TT kami melakukan penangkapan,” ungkap Indra, Kamis (11/11/2021).
Menurut Indra, dari hasil pemeriksaan sampai dengan tadi malam pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada TT, dan TT telah mengakui perbuatannya tersebut kepada polisi.
“Dimana modus operandinya adalah ketika keadaan rumah kosong kemudian pelaku mengarahkan korban untuk melakukan perbuatan tersebut,” katanya.
Indra menuturkan adapun kejadian tersebut sampai diketahui orang tua korban, pada saat korban memegang kemaluan orang tuanya.
“Kemudian orang tuanya bertanya kepada korban, kok bisa sampai memegang kemaluan bapak?, yang kata anaknya sebelumnya pernah memegang kemaluan opung,” terang Indra menirukan perkataan orang tua korban.
Berdasarkan informasi tersebut, sehingga pihak keluarga menanyakan kepada pelaku, dan pelaku mengakui perbuatan tersebut.
Awalnya, dikatakan Indra, orang tua korban menitipkan kepada pelaku yang sudah memiliki istri dan anak ini untuk dilakukan pengasuhan agar ada yang memperhatikan, ataupun mengajari korban karena orang tua korban bekerja di luar.
“Untuk kondisi korban saat ini cukup baik, tidak mengalami gangguan psikologi,” ungkap Indra.
Atas perbuatannya, Indra menyampaikan pelaku terancam dikenakan Pasal 82 Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(tom)
Discussion about this post