• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Kalbar
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kalbar
No Result
View All Result

Pria 57 Tahun Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh Terhadap Seorang Bocah

11 November 2021
in HUKUM & KRIMINAL, Kota Pontianak, TERBARU

Ilustrasi bocah dicabuli. (net).

KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Jajaran Reskrim Polresta Pontianak Kota menangkap seorang pria berinisial TT (57) warga yang tinggal di Kecamatan Pontianak Timur. TT ditangkap atas dugaan melakukan aksi tidak senonoh kepada seorang bocah berusia 6 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asriantodi Polresta Pontianak Kota mengatakan, penangkapan TT atas laporan polisi yang diterima pihaknya pada 17 Oktober lalu.

ArtikelLainnya

6 Tips Memilih Meja Makan yang Tepat untuk Ruang Makan

Tujuan Pemkab Ketapang Lakukan Launching Vaksinasi JE

Sejalan dengan Hataru BPN Kalbar Targetkan Capaian Kinerja

“Dari laporan polisi tadi kami menindaklanjuti, dan kemarin pada tanggal 10 November terhadap TT kami melakukan penangkapan,” ungkap Indra, Kamis (11/11/2021).

Menurut Indra, dari hasil pemeriksaan sampai dengan tadi malam pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada TT, dan TT telah mengakui perbuatannya tersebut kepada polisi.

“Dimana modus operandinya adalah ketika keadaan rumah kosong kemudian pelaku mengarahkan korban untuk melakukan perbuatan tersebut,” katanya.

Indra menuturkan adapun kejadian tersebut sampai diketahui orang tua korban, pada saat korban memegang kemaluan orang tuanya.

“Kemudian orang tuanya bertanya kepada korban, kok bisa sampai memegang kemaluan bapak?, yang kata anaknya sebelumnya pernah memegang kemaluan opung,” terang Indra menirukan perkataan orang tua korban.

Berdasarkan informasi tersebut, sehingga pihak keluarga menanyakan kepada pelaku, dan pelaku mengakui perbuatan tersebut.

Awalnya, dikatakan Indra, orang tua korban menitipkan kepada pelaku yang sudah memiliki istri dan anak ini untuk dilakukan pengasuhan agar ada yang memperhatikan, ataupun mengajari korban karena orang tua korban bekerja di luar.

“Untuk kondisi korban saat ini cukup baik, tidak mengalami gangguan psikologi,” ungkap Indra.

Atas perbuatannya, Indra menyampaikan pelaku terancam dikenakan Pasal 82 Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(tom)

Post Views: 386
ShareTweetSend
Previous Post

Alasan IKADIN Kalbar Berencana Bentuk Advokat di Tiap Desa

Next Post

Kejari Pontianak Musnahkan 150 Perkara Barang Bukti Narkotika dan Psikotropik

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua