• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Kalbar
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kalbar
No Result
View All Result

Gencarkan Operasi Yustisi, Pelanggar Prokes Diswab di Tempat

12 Oktober 2021
in Kab. Sekadau, TERBARU

Pelanggar yang tidak memakai masker,satgas Covid-19 Sekadau berikan sanksi swab di tempat.

KALBAR.KABARDAERAH.COM, SEKADAU – Satgas COVID-19 Kabupaten Sekadau menggencarkan operasi yustisi. Kali ini, operasi yustisi digelar di simpang Jalan Panglima Naga, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Sejak pagi, petugas berdiri di pinggir jalan untuk memantau kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes), khususnya pengguna jalan. Pengguna jalan yang tidak memakai masker satu per satu dihentikan petugas.

ArtikelLainnya

Tanggapi Serangan, Bupati Alex: Saya Tetap Fokus Bekerja, Biar Masyarakat Menilai Perbuatan Oknum Tersebut

Momen Idul Adha 1446 H, Minamas Plantation, PT. SNP dan PT. BAL Salurkan 7 Ekor Sapi Kurban

Ketum IPSI Kalbar Pendekar Wira Utama Alexander Wilyo Siap Lahir Batin Majukan Pencak Silat

Puluhan pelanggar prokes terjaring mulai dari remaja hingga orang dewasa. Mereka diberikan teguran, sanksi tertulis hingga push up. Sanksi push up ini hanya diberikan kepada pelanggar prokes berusia remaja, yakni laki-laki.

“38 pelanggar prokes yang terjaring diberikan sanksi tertulis. Kita berikan imbauan agar mereka mematuhi prokes,” kata Kasubbag Dalgar Bagren Polres Sekadau, AKP S. Simanjuntak, Selasa (12/10/2021).

“Dari 38 pelanggar prokes, 20 di antaranya dilakukan swab antigen di tempat. Hasilnya negatif COVID-19. Kendati demikian masyarakat harus tetap mematuhi prokes,” timpal Simanjuntak.

Ia berharap sanksi yang diberikan itu bisa memberikan efek jera bagi pelanggar prokes, sehingga mereka tidak mengulangi perbuatan serupa.

Meskipun saat ini Kabupaten Sekadau berada di wilayah PPKM level I, bukan berarti prokes menjadi longgar. Untuk itu, masyarakat tetap diimbau agar disiplin menerapkan prokes, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

“Kami berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya prokes semakin meningkat. Pandemi ini belum berakhir, jadi yang bisa kita lakukan dalam melakukan proteksi diri adalah dengan disiplin menerapkan prokes,” harapnya.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Sekadau, Paulus Yohanes mengungkapkan, pemberian sanksi tersebut dilihat dari kondisi pelanggar prokes.

“Nah, kita melihat situasinya. Kalau kita sama ratakan orang tua disuruh push up jadi masalah. Maka yang berusia muda saja dipush tapi, itupun laki-laki,” ungkapnya.

Yohanes mengaku, sebenarnya pihaknya tidak ingin menghukum masyarakat. Namun, karena mereka melanggar prokes hukuman atau sanksi harus diberikan.

“Itu (hukuman) diberikan yang ringan saja. Kita sebenarnya tidak ingin menghukum masyarakat, tapi kita berharap dengan begini (sanksi) mereka tersentuh, oh ya nanti gara-gara (ndak pakai masker), saya diberi sanksi seperti ini. Jadi, pemikiran dia. Kita serius dalam melakukan upaya pencegahan COVID-19,” tutupnya.

(ya)

Post Views: 403
ShareTweetSend
Previous Post

Wabup Farhan Ajak Masyarakat Rawat Keharmonisan dan Kerukunan Umat Beragama

Next Post

PPKM Level I, Satpol PP Sekadau Imbau Warga Tetap Patuh Prokes

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua