KALBAR.KABARDAERAH.COM, KUBU RAYA – Pemerintah Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, melaksanakan rapat pleno penetapan calon kepala desa, pleno penetapan DPT hasil pemuktahiran dan pleno penetapan nomor urut calon, pada Jum’at (8/10/2021).
Usai rapat pleno kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kubu Raya Jakariansyah mengatakan, ada 5 calon kepala desa yang telah di tetepkan itu sebagai proses yang memang dilalui pelaksaan pemilihan kepala desa dan harus di tatapkan dulu calon-calon kepala desa melalalui penetapan rapat pleno
Jakaria mengatakan, para calon memang meraka harus tebar pesona untuk menarik simpati masyarakat untuk memilih, tapi tentunya harus sesuai peraturan perundang-undangan, supaya nanti ketika jadi kepala desa tidak menyulitkan dalam rangka melaksanakan apa yang telah menjadi janjinya karena sudah sesuai dengan aturan.
“Kita mengharapkan kepada calon-calon tebar pesona silahkan, tapi baca dulu kewenangan desa kerena telah di atur dalam Bupati tentang kewenangan desa,” ungkapnya.
Ia berharap perangkat desa harus netral, jangan ada masuk dalam link pemilihan kepala desa, perangkat desa ini sebagai penyelenggara, karena perangkat desa sudah tersistem pekerjaannya jadi tidak bisa orang baru masuk kemudian melaksanakan, karena perlu ada pelatih-pelatihan penguatan.
Sementara itu ketua panitia pemilihan kepala desa Busra Abdullah mengatakan, para calon-calon yang sudah ditetapkan sudah bisa mengikuti aturan-aturan yang sudah dibuat sama panitia, bisa mengarahkan tim-tim sukses untuk bisa mengikuti aturan-aturan yang sudah di tuangkan dalam undang-undang pemilihan.
“Nanti pada tangal 17 Nopember berharap warga bisa aktif dan semangat untuk turun memilih kepala desa yang baru,” pinta Busra.
Adapun ke lima calon kandidat Kepala Desa Sungai Kakap tersebut untuk mengikuti Pillades, yakni,
Nomor urut 1 Ilhamsyah.
Nomor urut 2 Muhidin.
Nomor urut 3 Yanwar.
Nomor urut 4 Syarif Said.
Nomor urut 5 Ahmad Yani.
(imas)
Discussion about this post