KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – David Ringgo selaku penggugat perdata manajemen PT Faicheung Birdnest Industry dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri Hubungan Industrial (PN HI) Pontianak.
Gugatan kemenangan David Ringgo terhadap PT Faicheung Birdnest Industry yang merupakan perusahaan berinvestasi di Kabupaten Ketapang yang bergerak dibidang eksportir sarang walet ke cina tersebut berdasarkan salinan putusan Nomor 24/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.PTK.
Ketua DPC SBSI Ketapang, Lusminto Dewa yang juga merupakan kuasa hukum dari David Ringgo mengatakan, setelah dimenangkannya putusan dari majelis hakim PN HI Pontianak, pada Selasa 5 Oktober 2021, ia berharap hendaknya pihak PT Faicheung Birdnest Industry segera membayar hak-haknya David Ringgo sebesar Rp 622.000.000 sesuai putusan dari majelis hakim.
“Selain itu pula dalam amar putusan juga disebutkan tergugat (perusahaan) harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500 ribu setiap hari secara tunai apabila mereka belum melaksanakan kewajiban mereka sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut,” paparnya, Jumat (8/9/2021).
Lebih lanjut Lusminto membeberkan bahwa dalam persidangan pihak pemilik PT Faicheung Birdnest Industry yang merupakan warga negara asing dari Tiongkok Cina melalui tim kuasa hukumnya sempat berusaha juga mangaburkan pokok persoalan pemutusan hubungan pekerjaan non produsural dan sepihak dengan menyatakan diantaranya David Ringgo ini telah menggelapkan uang perusahaan.
“Namun semua tuduhan yang dilayangkan pihak tergugat seluruhnya ditolak oleh majelis hakim pengadilan,” tegasnya.
Lusminto menambahkan, dengan kemenangan perkara David Ringgo tadi di PN HI pihaknya telah melaporkan pemilik pemilik PT Faicheung Birdnest Industry secara pidana atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Kalbar.
“Karena semua tuduhan mereka kepada David Ringgo di pengadilan negeri kemarin semuanya tidak terbukti dan ditolak oleh majelis hakim, maka setelah ada putusan ini sebagai tiket masuk kita untuk melaporkan mereka ke Polda Kalbar secara pidana,” ungkap Lusminto.
Lusminto berharap, agar kejadian dari David Ringgo ini menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan asing yang melakukan investasi di Kabupaten Ketapang agar tidak semena-mena melakukan pemecatan sepihak terhadap karyawan mereka.
Sementara itu, David Ringgo menyatakan hal senada dengan Lusminto Dewa. Ia berharap pemilik perusahaan yang telah memperkerjakannya selaku kepala cabang di Ketapang tersebut agar segera membayarkan secara tunai hak-haknya sesuai dengan putusan dari PN HI Pontianak.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi salah satu kuasa hukum PT Faicheung Birdnest Industry, Suharmin menyatakan pihaknya akan melakukan upaya kasasi terhadap putusan dari PN HI Pontianak yang telah dimenangkan oleh David Ringgo.
(agsh)
Discussion about this post