KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Ketua LSM Nusantara Coroption Wact (NCW) Investigator Kalimantan Barat, Ibrahim MHY, memberi dukungan penuh terhadap pihak Kepolisian Kalimantan Barat untuk mengusut tuntas dugaan pengelolaan uang anggota tanpa perijinan yang sebagaimana telah diatur oleh pemerintah dan undang-undang dana masyarakat selaku nasabah anggota koperasi CU yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Kalimantaan Barat.
“Permasalahan dugaan pengelolaan dana CU tanpa perizinan ini harus ditangani dengan serius lantaran berkaitan dengan uang nasabah, dan bertentangan dengan undang-undang,” tegas Ibrahim, Kamis (7/9/2021) malam.
Ibrahim memaparkan yang mana sebenarnya prinsip dari koperasi CU adalah oleh dan untuk kesejahteraan masyarakat yang merupakan anggota koperasi CU itu sendiri, dikarenakan seluruh pengurus, pengawas dan pengelola administrasi pada lembaga sebagai bentuk representative dari wakil dari anggota koperasi yang merupakan pemilik, anggota koperasi sudah mempercayakan atas pengelolaan dananya kepada yang mereka percaya.
Ibrahim melanjutkan, seandainya telah terjadi kesalahan atas tata kelola dan ada prosedur serta aturan yang dilanggar sebagaimana yang telah disepakati sesama pengurus dan anggota koperasi, maka itu adalah merupakan perbuatan dari perorangan oknum dari pengurus.
“Anggota koperasi sebagai pemilik tidak perlu mengetahui dan tidak perlu dipusingkan oleh hal tersebut, maka percayakanlah atas penuntasan kasusnya kepada pihak yang berwajib untuk mengungkap ada atau tidaknya dugaan pidana yang dilakukan dan dilanggar,” jelasnya.
“Kami selaku lembaga sosial kontrol yang mendengar secara langsung keluhan dari masyarakat mendukung penuh terhadap segala kegiatan terkait pengungkapan dugaan pidana yang dilakukan oleh pihak Polda Kalbar sebagai lembaga konstitusi pemerintah secara Subyektif dan Proporsional serta lebih menekankan pada humanis,” pungkas Ibrahim.
(agsh/imas)
Discussion about this post