KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Jajaran Polres Ketapang melalui Polsek Sandai, pada Kamis (09/09/2021) sekitar pukul 18.30 Wib berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana illegal logging di Desa Sandai, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
“Pengungkapan yang kita lakukan ini berkat viralnya di media sosial adanya kegiatan illegal logging di wilayah Ketapang ini,” ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana saat konferensi pers, Selasa (14/09/2021) Siang.
Ia menerangkan, saat diamankan truck tersebut sedang mengangkut hasil hutan berupa kayu ulin atau kayu belian berbagai ukuran sebanyak 181 batang.
“Saat diperiksa petugas, kayu hasil hutan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen legalitas pengolahan hasil hutan,” ujar Kapolres.
Selanjutnya petugas dari Polsek Sandai melakukan tindakan hukum dengan mengamankan oknum sopir truck, oknum penjual kayu dan oknum pemesan atau pembeli kayu.
“Ketiganya, yakni, ED (27), AG (41), MUH (26) kini telah diamankan di Mapolres Ketapang beserta barang bukti lainnya,” kata Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kini ketiga oknum pelaku tadi dapat terancam dengan pasal 12 huruf e Yo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang Undang RI. No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
(agsh)
Discussion about this post