KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Jaran Polres Ketapang telah berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana mengatakan untuk kasus pertama, yakni mengenai curanmor yang terjadi di salah satu warung Jalan Pangeran Bandala, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta, Ketapang, Kalimantan Barat.
Dimana menurut Yani kejadian bermula pada Jumat 06 Agustus 2021, saat pelaku pertama, seorang wanita berinisial JU (32), berbelanja di warung korban, dan pelaku pun yang melihat sebuah kunci motor milik korban terletak diatas meja warung, langsung mengambil kunci tersebut tanpa izin.
Selanjutnya dikatakan Yani, berbekal kunci yang sebelumnya telah diambil oleh JU, pada Minggu 08 Agustus 2021, sekitar pukul 14.30 WIB, bersama pelaku kedua berinisial AD (34) kembali ke warung korban untuk merencanakan mencuri sepeda motor Honda Vario warna merah, milik korban dimana kendaraan tersebut terparkir di samping warung.
“Kedua pelaku ini modusnya berpura-pura berbelanja di warung korban agar dengan mudah membawa motor milik korban tadi yang telah terparkir di samping warung,” ungkap AKBP Yani Permana saat konferensi pers, Senin (6/9/2021).
Yani menambahkan, diketahui pelaku AD sendiri merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Ketapang sekitar 5 bulan yang lalu dengan kasus serupa, yakni curanmor.
“Untuk kedua pelaku ini kita ancam dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” tegasnya.
Sedangkan untuk kasus curanmor yang lainnya terjadi di wilayah Polsek Marau, dimana Yani menjelaskan, kejadiannya menimpa salah seorang warga Kecamatan Singkup, yang mana kendaraan milik korban jenis Honda CRF yang sedang terparkir di samping rumah korban kondisi hilang.
“Untuk pengungkapan kejadian kasus tersebut tidak sampai 24 jam anggota berhasil menangkap pelaku berinisial BS (16),” tuturnya.
Menurut Yani, dari keterangan pelaku, saat akan melakukan aksi pencuriannya di Kecamatan Singkup, pelaku diantar oleh seseorang berinisial RB, dari rumahnya menuju rumah korban.
“Sedangkan RB ini sendiri sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas,” kata Yani.
Yani menyebut, untuk pelaku BS, pihaknya akan menjerat dengan ancaman Pasal 363 KUHP Ayat 3 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(agsh)
Discussion about this post