KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Komitmen Polres Ketapang untuk memberantas tindak pidana Narkotika yang menjadi atensi dan penekanan dari Kapolri terus gencar dilakukan.
Hal ini seperti yang telah dilakukan oleh Polres Ketapang yang mengungkap peredaran narkoba di salah satu rumah dinas guru sekolah negeri di Kecamatan Sungai Melayu Raya, Desa Sungai Melayu Raya, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Kamis 02 September 2021, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana mengatakan dari hasil pengungkapan kasus narkoba di rumah dinas tersebut pihaknya berhasil mengamankan perempuan berinisial ML (54) yang merupakan oknum guru PNS beserta anaknya OP (26).
“Kedua orang ini merupakan Ibu dan anak kandung yang tinggal dalam satu rumah,” ujar Yani ketika Konferensi Pers, Senin (6/9/2021).
Yani memaparkan, untuk berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang dilakukan ibu dan anak tersebut, Yani mengatakan petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba dengan mendatangi rumah pelaku untuk bertransaksi jual beli.
“Dari tangan kedua pelaku ini petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa, 1 paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu sebesar 0,33 gram Bruto, 1 buah timbangan digital Scale, 5 buah korek api gas Tokai, 6 bungkus plastik klip transparan, dan uang tunai sejumlah Rp 5.500.000, serta 2 buah tabung kaca, 2 buah sendok sabu dari pipet, 1 pucuk Air Gun merk PIETRO BARETA + magazen,” papar Yani.
Selain itu, lanjut Yani, dari tangan kedua pelaku petugas juga mendapatkan barang bukti 1 buah tas slempang merk EIGER warna hitam, 1 unit monitor CCTV merk LG, 3 unit kamera CCTV, 1 unit Digital Video Recorder merk KYOMATSU, 1 unit Handphone Android.
“Para pelaku tindak pidana narkoba ini terancam dengan Pasal 112 ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” beber Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, ML (54) mengaku kalau yang berjualan narkoba bukan dirinya melainkan anaknya dan anaknya memang merupakan resedivis dengan kasus narkoba beberapa waktu yang lalu.
“Bukan saya tapi anak saya, anak saya dulu pernah jual narkoba kemudian masuk penjara, sempat berhenti tapi sekitar 3 bulan belakangan mulai lagi,” akunya.
ML mengaku kalau selain menjual narkoba anaknya juga mengkonsumsi narkoba dan berpilaku yang tidak menyenangkan dengan kerap marah dan membanting barang.
“Kalau saya tidak makai, anak saya yang makai, kalau transaksi biasa diluar tidak dirumah dinas,” katanya.
ML yang berprofesi sebagai PNS sejak tahun 1993 silam mengaku kalau siap menerima sanksi apapun jika memang dinyatakan bersalah.
“Untuk pemasangan CCTV memang sudah lama dipasang karena sering ada kejadian pencurian,” jelasnya.
Sementara itu, OP (26) mengaku kalau baru tiga bulan menggunakan narkoba, dan dirinya sempat masuk penjara dengan kasus narkoba.
“Belum lama itupun buat pakai sendiri,” akunya.
OP mengatakan, kalau ibunya tidak mengetahui dirinya berjualan dan mengkonsumsi narkoba.
“Kalau timbangan yang ditemukan memang punya saya itu saya gunakan buat nimbang emas waktu kerja dulu, kalau pistol softgun saya gunakan buat latihan karena saya tergabung dalam keanggotaan Perbakin ada surat-suratnya lengkap,” tuturnya.
(agsh)
Discussion about this post