KALBAR.KABARDAERAH.COM, SEKADAU – Polres Sekadau mengungkap kasus pencurian kelapa sawit milik perusahaan. Masing-masing di Kecamatan Nanga Taman dan Sekadau Hilir.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Anuar Syarifuddin mengungkapkan, 2 orang yang diamankan di Kecamatan Nanga Taman berinisial YS (40) dan A (36). Sementara di Sekadau Hilir polisi juga mengamankan 2 orang berinisial Am (36) dan H (35).
“Di Nanga Taman terduga pelaku adalah karyawan panen perusahaan. Mereka melakukan aksinya, Sabtu, 28 Agustus 2021,” kata Anuar, Sabtu (4/9/2021)
Sementara itu, 2 terduga pelaku yang mencuri kelapa sawit perusahaan di Sekadau Hilir melakukan aksinya sebanyak 2 kali, yakni pada 26 Agustus 2021 dan 1 September 2021. Mereka adalah warga yang tinggal di sekitar perusahaan.
“Terduga pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun kerugian yang dialami kedua perusahaan tersebut mencapai jutaan rupiah,” pungkasnya.
(ya)
Discussion about this post