• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Kalbar
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kalbar
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Anggota Dewan Provinsi Kalbar Resmi Laporkan Aktivitas PETI di Sekadau ke Polda

4 Agustus 2021
in Kota Pontianak, PERISTIWA, TERBARU

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Martinus Sudarno menunjukan dokumen laporannya ke Polda Kalbar terkait persoalan Peti di Sekadau.

KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Martinus Sudarno resmi melaporkan tindak pidana pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sekadau ke Polda Kalbar, pada Rabu (4/8/2021).

Ia mengatakan bahwa sedikitnya ada empat unsur yang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalbar, yakni pelaku di lapangan, pemilik modal, penadah, dan pejabat daerah atau penegak hukum yang diduga melindungi aktivitas PETI.

ArtikelLainnya

Sekda Minta ASN Ketapang Bekerja Setulus Hati

Bupati Ketapang Ucapkan Terimakasih ke Fraksi Golkar Telah Dukung Selama Dia Menjabat

Sekda Alexander Wilyo Lihat Lansung Kondisi Jalan dan Jembatan Rusak

“Aktivitas PETI yang sudah berlangsung cukup lama dan terkesan adanya pembiaran oleh para penegak hukum di Sekadau ini mengakibatkan Sungai Sekadau, dan beberapa sungai lain sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi,” ujar Sudarno.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa puluhan ribu masyarakat yang tinggal di kawasan Sungai Sekadau masih memanfaatkan air sungai untuk keperluan minum, mandi, mencuci termasuk berusaha salah satunya budidaya perikanan keramba. Namun saat ini sungai tersebut sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi.

Sudarno menyebut bahwa persoalan PETI ini tidak hanya terjadi di Sekadau saja melainkan juga terjadi di daerah lain, seperti Sintang dan beberapa daerah lain di Kalbar.

“Ada lebih dari 200 ribu penduduk di Sekadau yang masih bisa bekerja dan mencari nafkah meski tidak menggantungkan hidup dari bekerja PETI, masih ada pekerjaaan yang lain dan masih banyak pilihan-pilihan lain yang bisa dilakukan tanpa harus melakukan kegiatan PETI,” ujarnya

Jadi tidak ada alasan pembenaran bagi mereka melakukan tindakan ini. Apapun alasannya, kejahatan terhadap lingkungan sama juga dengan kejahatan terhadap kemanusiaan. Oleh karena itu, ia mendesak Polda Kalbar untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung.

Selanjutnya laporan yang juga ditembuskan ke Kapolri dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini diharapkan menjadi perhatian semua pihak. Sebab menurutnya, kejahatan lingkungan sangat kompleks. Karena banyak pihak yang terlibat di dalamnya.

“Kita khawatir sekali dengan tercemarnya DAS (Daerah Aliran Sungai) ini. Mungkin dalam jangka waktu dekat kita tidak melihat dampak dari mengonsumsi air yang sudah tercemar itu. Tapi lima sampai 10 tahun yang akan datang baru kita tahu akibatnya,” ungkapnya.

Ia berharap persoalan PETI di Sekadau ini dapat menjadi entry point bagi Polda Kalbar untuk melakukan tindakan serupa terhadap pelaku PETI di daerah lain.

(imas)

Post Views: 385
Tags: Aktivitas PETIAnggota DewanLaporan Aktivitas PETIPetiPolda Kalbar
ShareTweetSend
Previous Post

PLN UP3 Ketapang Lakukan Pemindahan Tiang Listrik di Gang Dulpari

Next Post

Pemda Ketapang Tunggu Kedatangan Alat PCR

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua