KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Martinus Sudarno resmi melaporkan tindak pidana pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sekadau ke Polda Kalbar, pada Rabu (4/8/2021).
Ia mengatakan bahwa sedikitnya ada empat unsur yang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalbar, yakni pelaku di lapangan, pemilik modal, penadah, dan pejabat daerah atau penegak hukum yang diduga melindungi aktivitas PETI.
“Aktivitas PETI yang sudah berlangsung cukup lama dan terkesan adanya pembiaran oleh para penegak hukum di Sekadau ini mengakibatkan Sungai Sekadau, dan beberapa sungai lain sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi,” ujar Sudarno.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa puluhan ribu masyarakat yang tinggal di kawasan Sungai Sekadau masih memanfaatkan air sungai untuk keperluan minum, mandi, mencuci termasuk berusaha salah satunya budidaya perikanan keramba. Namun saat ini sungai tersebut sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi.
Sudarno menyebut bahwa persoalan PETI ini tidak hanya terjadi di Sekadau saja melainkan juga terjadi di daerah lain, seperti Sintang dan beberapa daerah lain di Kalbar.
“Ada lebih dari 200 ribu penduduk di Sekadau yang masih bisa bekerja dan mencari nafkah meski tidak menggantungkan hidup dari bekerja PETI, masih ada pekerjaaan yang lain dan masih banyak pilihan-pilihan lain yang bisa dilakukan tanpa harus melakukan kegiatan PETI,” ujarnya
Jadi tidak ada alasan pembenaran bagi mereka melakukan tindakan ini. Apapun alasannya, kejahatan terhadap lingkungan sama juga dengan kejahatan terhadap kemanusiaan. Oleh karena itu, ia mendesak Polda Kalbar untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung.
Selanjutnya laporan yang juga ditembuskan ke Kapolri dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini diharapkan menjadi perhatian semua pihak. Sebab menurutnya, kejahatan lingkungan sangat kompleks. Karena banyak pihak yang terlibat di dalamnya.
“Kita khawatir sekali dengan tercemarnya DAS (Daerah Aliran Sungai) ini. Mungkin dalam jangka waktu dekat kita tidak melihat dampak dari mengonsumsi air yang sudah tercemar itu. Tapi lima sampai 10 tahun yang akan datang baru kita tahu akibatnya,” ungkapnya.
Ia berharap persoalan PETI di Sekadau ini dapat menjadi entry point bagi Polda Kalbar untuk melakukan tindakan serupa terhadap pelaku PETI di daerah lain.
(imas)
Discussion about this post