• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Kalbar
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kalbar
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Dua Cakades Manis Mata Ajukan Keberatan

20 Juli 2021
in Kab. Ketapang, POLITIK, TERBARU

Sairus Salikin yang merupakan cakades Manis Mata nomor urut tiga ketika memberikan berkas pengajuan keberatan kepada Rudi staf Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Ketapang. (ist).

KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Dua kandidat peserta calon kepala desa (Cakades) Manis Mata, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Sairus Salikin dan Murgianto mengajukan keberatan terhadap panitia pelaksana Pemilihan Kades yang serentak yang dilaksanakan pada 15 Juli 2021 yang lalu.

Sairus Salikin yang merupakan cakades nomor urut tiga menjelaskan, adapun pengajuan keberatan dirinya bersama Murgianto cakades nomor urut satu terhadap pelaksanaan Pilkades Manis Mata kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Ketapang lantara dia menilai pihak panitia diduga terindikasi pelanggaran.

ArtikelLainnya

Operasi Keselamatan Kapuas Dimulai, Ini Himbauan Kadis Perhubungan dan Kasat Pol PP Sintang

Gugatan PHI PT. Poliplant Sejahtera (Cargill Group) Ditolak Majelis Hakim Pengadilan PHI pada PN Pontianak

Duduki Jabatan Baru Sebagai Kapolres Pontianak, Kombespol Adhe Hariadi Lakukan Tatap Muka dengan Awak Media

“Dugaan pelanggaran tersebut seperti adanya warga sebagai DPT yang bukan penduduk Desa Manis Mata mendapatkan undangan pemilih dan menggunakan hak pilihnya di TPS,” terang Sairus, di Ketapang, Senin (19/7/2021).

Selain itu, Sairus membeberkan pemilih menerima dan mendapat undangan lebih dari satu untuk memilih di TPS, serta undangan pemilihan dibagikan oleh oknum warga yang bukan petugas atau anggota KPPS.

Sairus menambahkan terhadap undangan pemilihan Kades yang diterima oleh pemilih tanpa adanya tanda terima dan tandatangan pemilih.

“Yang mana dalam hal ini tanda terima sudah disobek sebelumnya oleh petugas atau anggota KPPS,” ungkapnya yang diamini oleh Murgianto.

Sairus berharap dengan telah dilayangkannya keberatan terhadap proses Pilkades Manis Mata kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Ketapang agar proses pelaksanaan Pilkades Manis Mata kembali diulang.

“Kita meminta pihak yang menangani sengketa Pilkades agar bersikap adil dan bijak dalam mengambil keputusan. Dengan adanya gugatan keberatan dari kita selaku calon Kades Manis Mata agar dapat di lakukan pemilihan ulang dan membentuk panita baru serta adanya penggantian terhadap orang-orang yang melakukan penyelenggara Pilkades Desa Manis Mata,” tandasnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Ketapang, Remanus Romawi mengaku pihaknya telah menerima berkas pengaduan keberatan pelaksanaan Pilkades Manis Mata.

Remanus menjelaskan bahwa pengajuan keberatan atau pelaksanaan Pilkades diajukan ke pihaknya selama tiga hari setelah berita acara penetepan oleh panitia kepada BPD.

“Kebetulan keberatan yang disampaikan dua orang calon Kades Manis Mata ini hari yang terakhir diserahkan ke kita,” aku Remanus di ruang kerja, Senin (19/7/2021).

Menurut Remanus terhadap langkah keberatan dari pengajuan tadi tetap diterima pihaknya, namun pihaknya tetap menginventarisasi serta merapatkan persoalan kepada tim penyelesaian sengketa.

“Untuk hasil dari penyelesaian ini setelah 14 hari kedepan,” ungkapnya.

Remanus mengungkapkan, hal-hal yang bisa diselesaikan dalam persoalan unsur keberatan pelaksanaan Pilkades sesuai Perbup nomor 10 tahun 2021 ini jika mempengaruhi nilai perhitungan suara.

“Terkait keberatan Pilkades Manis Mata ini tentunya kita akan meminta informasi dari panitia, BPD, dan unsur dari kecamatan. Dari tiga unsur inilah nanti jadi pertimbangan dari kabupaten untuk memutuskan terpenuhi tidaknya terhadap tuntutan mereka ini,” paparnya.

Lebih lanjut, terkait pengajuan keberatan pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Ketapang, Remanus menyebut selain Manis Mata juga ada dua desa lainnya yang telah mengadu ke pihaknya.

(agsh)

Post Views: 1.207
Tags: Calon Kepala DesaPemilihan Kepala DesaPengajuan KeberatanPilkadesPilkades Ketapang
ShareTweetSend
Previous Post

Selain Serahkan Bantuan Sapi Kurban ke Masjid Al Ikhlas, Wabup Farhan Bagikan 3.000 Masker

Next Post

Hindari Kerumunan, Pendistribusian Daging Kurban Diantar ke Rumah Warga

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua