KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Dua kandidat peserta calon kepala desa (Cakades) Manis Mata, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Sairus Salikin dan Murgianto mengajukan keberatan terhadap panitia pelaksana Pemilihan Kades yang serentak yang dilaksanakan pada 15 Juli 2021 yang lalu.
Sairus Salikin yang merupakan cakades nomor urut tiga menjelaskan, adapun pengajuan keberatan dirinya bersama Murgianto cakades nomor urut satu terhadap pelaksanaan Pilkades Manis Mata kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Ketapang lantara dia menilai pihak panitia diduga terindikasi pelanggaran.
“Dugaan pelanggaran tersebut seperti adanya warga sebagai DPT yang bukan penduduk Desa Manis Mata mendapatkan undangan pemilih dan menggunakan hak pilihnya di TPS,” terang Sairus, di Ketapang, Senin (19/7/2021).
Selain itu, Sairus membeberkan pemilih menerima dan mendapat undangan lebih dari satu untuk memilih di TPS, serta undangan pemilihan dibagikan oleh oknum warga yang bukan petugas atau anggota KPPS.
Sairus menambahkan terhadap undangan pemilihan Kades yang diterima oleh pemilih tanpa adanya tanda terima dan tandatangan pemilih.
“Yang mana dalam hal ini tanda terima sudah disobek sebelumnya oleh petugas atau anggota KPPS,” ungkapnya yang diamini oleh Murgianto.
Sairus berharap dengan telah dilayangkannya keberatan terhadap proses Pilkades Manis Mata kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Ketapang agar proses pelaksanaan Pilkades Manis Mata kembali diulang.
“Kita meminta pihak yang menangani sengketa Pilkades agar bersikap adil dan bijak dalam mengambil keputusan. Dengan adanya gugatan keberatan dari kita selaku calon Kades Manis Mata agar dapat di lakukan pemilihan ulang dan membentuk panita baru serta adanya penggantian terhadap orang-orang yang melakukan penyelenggara Pilkades Desa Manis Mata,” tandasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Ketapang, Remanus Romawi mengaku pihaknya telah menerima berkas pengaduan keberatan pelaksanaan Pilkades Manis Mata.
Remanus menjelaskan bahwa pengajuan keberatan atau pelaksanaan Pilkades diajukan ke pihaknya selama tiga hari setelah berita acara penetepan oleh panitia kepada BPD.
“Kebetulan keberatan yang disampaikan dua orang calon Kades Manis Mata ini hari yang terakhir diserahkan ke kita,” aku Remanus di ruang kerja, Senin (19/7/2021).
Menurut Remanus terhadap langkah keberatan dari pengajuan tadi tetap diterima pihaknya, namun pihaknya tetap menginventarisasi serta merapatkan persoalan kepada tim penyelesaian sengketa.
“Untuk hasil dari penyelesaian ini setelah 14 hari kedepan,” ungkapnya.
Remanus mengungkapkan, hal-hal yang bisa diselesaikan dalam persoalan unsur keberatan pelaksanaan Pilkades sesuai Perbup nomor 10 tahun 2021 ini jika mempengaruhi nilai perhitungan suara.
“Terkait keberatan Pilkades Manis Mata ini tentunya kita akan meminta informasi dari panitia, BPD, dan unsur dari kecamatan. Dari tiga unsur inilah nanti jadi pertimbangan dari kabupaten untuk memutuskan terpenuhi tidaknya terhadap tuntutan mereka ini,” paparnya.
Lebih lanjut, terkait pengajuan keberatan pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Ketapang, Remanus menyebut selain Manis Mata juga ada dua desa lainnya yang telah mengadu ke pihaknya.
(agsh)
Discussion about this post