KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Para karyawan perusahaan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW-AR) Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, tidak jadi melakukan mogok kerja yang diwacanakan pada Kamis, 8 Juli 2021.
Pembatalan mogok kerja ini lantaran pihak pengurus Komisariat Serikat Buruh indonesia (PK-SBSI) bersama Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang (FSBSPK) PT WHW-AR telah dilakukan fasilitas mediasi oleh Polres Ketapang bersama pihak manajemen perusahaan.
Ketua PK-SBSI PT WHW-AR, Aliman Husin mengatakan, masalah konflik yang selama ini terjadi di Perusahaan WHW-AR terkait masalah struktur skala upah karyawan dijelaskannya hasil mediasi pada 6 Juli 2021 di Polres telah membuahkan kesepakatan bersama bahwa pihak manajemen menyanggupi pembentukan skala upah karyawan pada Januari 2022.
“Tentunya meskipun kita keberatan atas keputusan dari manajemen perusahaan tadi terhadap lamanya pemberlakuan skala upah ini yang awalnya harus per Juli 2021 sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama yang telah kita buat dalam bentuk MoU sudah diterapkan, namun kita nilai meskipun waktunya lama ada itikad baik dari perusahaan,” terang Aliman, di Ketapang, Rabu (7/7/2021).
Aliman memaparkan, terkait pembentukan struktur skala upah sangat diharapkan oleh para buruh lantaran selama ini, karena dia menilai banyak terjadi ketimpangan-ketimpangan dalam pembayaran gaji karyawan di perusahaan WHW. Sehingga hal ini menjadi sebab terjadinya konflik dan kecemburuan sosial.
“Sebelum-sebelumnya, kalau tidak ada skala upah ini terhadap tujuh komponen dari akumulasi gaji pokok 25 persen tidak pas, akan tetapi kalau sudah dibentuknya skala upah ini tentunya persoalan-persoalan tadi tidak mungkin terjadi karena terstruktur,” jelasnya.
“Tentunya dalam pembentukannya kita memang harus memerlukan lembaga yang indevenden,” tambahnya.
Aliman menegaskan, jika pihak perusahaan tidak menepati janji untuk membuat skala upah di Januari 2022 mendatang setelah ada kesepakatan yang telah ditandatangi bersama di Polres Ketapang, menurutnya pasti ada sanksi bagi pihak perusahaan WHW.
“Tentu regulasinya kita dari serikat akan menempuh jalur hukum, sebab pembentukan skala upah ini dalam aturan perundang-undangan memang hak dan kewajiban perusahaan,” tegasnya.
Aliman berharap perusahaan bisa menepati janji sesuai kesepakatan. Sebab dikatakannya bentuk skala upah ini untuk kesejahteraan karyawan yang bekerja di WHW agar lebih baik.
Sementara itu, Ketua SBSI Ketapang, Lusminto Dewa mengucapkan terimakasihnya kepada pihak manajemen perusahaan WHW yang sudah mau bekerjasama terhadap keluhan buruh, selain itu dia juga tidak lupa berterimakasih terhadap Polres Ketapang maupun pihak-pihak yang telah membantu pelaksanaan proses mediasi.
Lebih lanjut Lusminto memaparkan, dirinya selaku ketua organisasi buruh merasa sangat kecewa terhadap surat yang dilayangkan oleh Disnakertran Ketapang. Lantaran menurutnya Undang-undang no 13 yang pada intinya mengenai mogok kerja dinilainya telah dicabut oleh pemerintah.
“Kedepan intinya kita mesti evaluasi, yakni apabila ada persoalan kita mestinya duduk satu meja,” tukasnya.
(agsh)
Discussion about this post