KALBAR.KABARDAERAH.COM, KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Tingkat Desa di Kabupaten Kubu Raya, di Aula Bupati Kubu Raya, Rabu (7/7/2021).
Pelaksanaan Rapat Evaluasi dipimpin oleh Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan bersama Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra, Ketua DPRD Kubu Raya, Agus Sudarmasnyah, Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana, Kajari Mempawah Antoni Setiawan, dan diikuti oleh Satgas Covid tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menjelaskan, pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Kubu Raya ini dimulai sejak tanggal 6 Juli 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan mengingat situasi masih belum kembali normal.
“Saya berharap ditingkat kecamatan dan desa harus tetap menerapkan regualasi tentang covid, agar kita dapat menekan angka Covid-19 yang berada di zona orange menjadi zona hijau kembali,” minta Muda.
Sementara Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana menjelaskan, ada tiga point yang menjadi kunci sukses dalam menekan angka pandemi Covid-19.
Pertama disebutkannya pelaksanaan kegiatan rapat kordinasi, kedua terbitnya regulasi pedoman dalam pelaksanaan tugas, dan yang ketiga terbentuknya PPKM mikro ditingkat kabupaten, kecamatan dan desa.
Dalam kesempatan itu, Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra juga berharap agar Posko Covid-19 di desa harus cepat dilaksanakan, disiapkan dan difasilitaskan dengan baik.
“Kegiatan ini adalah merupakan kewajiban kita bersama, maka dari itu kita harus bersatu menekan angka Covid-19,” pungkasnya.
(imas)
Discussion about this post