KALBAR.KABARDAERAH.COM, KAYONG UTARA – Pelapor atas nama Pendi yang merupakan korban pemukulan terkait surat tanah di Desa Riam Berasap, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, mengaku heran dengan sikap pihak Jaksa Ketapang.
Pasalnya, diakui Pendi, kasus pemukulan terhadap dirinya yang dilakukan oleh BN diminta Jaksa bernama Joshua berdamai, atau mencabut laporannya.
“Dia (Jaksa Joshua) memanggil saya kemarin, pada Selasa (8/6/2021) untuk berdamai, karena mereka ada program restorative justice gitulah. Saya heran sedangkan yang bersangkutan sampai saat ini tidak ada mengajak berdamai atau menyelesaikan secara kekeluargaan, malahan saya lihat ada beberapa statusnya yang bernada ancaman terhadap saya,” ungkap Pendi, Rabu (9/6/2021).
Selain itu diakui Pendi, beberapa chat dari Jaksa tadi terhadap dirinya terkesan ada hal-hal yang dipaksakan, khususnya jalur damai yang ditawarkan oleh Jaksa tadi.
“Bahkan Joshua sendiri sampai meminta saya untuk datang ke kantor kejaksaan untuk membicarakan jalur damai antar 2 belah pihak, padahal terlapor sampai saat ini tidak pernah berkomunikasi langsung dengan dirinya terkait hal tersebut,” paparnya.
Bahkan, lanjut Pendi, dirinya sudah berulang kali menjelaskan beberapa sikap BN sebagai terlapor yang kurang terpuji terhadapnya kepada pihak Jaksa Joshua, namun dirinya terkesan masih tetap dipaksakan jalur damai antar 2 belah pihak.
“Saya juga bingung, kenapa informasi yang saya berikan tidak ditanggapi, malah menyarankan berdamai terus, padahal saya sudah berulang kali menegaskan akan tetap melanjutkan kasus ini hingga ke meja pengadilan,” kesalnya.
Menyoal kejadian itu, ketika dikonfirmasi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ketapang, Hiras mendampingi Jaksa Joshua yang menangani perkara tersebut menjelaskan, jika upaya damai disarankan terhadap kedua belah pihak tadi sebagai upaya saran penyelesaian perkara di luar pengadilan sebagai mana yang diatur dalam peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020 mengenai restorative justice.
“Kami dalam hal penyaranan damai ini pun tidak semerta-merta ada tekanan terhadap korban maupun terdakwa,” jelasnya, Kamis (10/6/2021).
Hiras mengatakan, kebetulan kasus tersebut merupakan salah satu syarat bisa diselesaikan melalui restorative justice, maka pihaknya menyarankan untuk damai.
“Dimana diantara 10 syarat restorative justice ini kan bisa dilakukan, apabila perkara yang disangkakan di bawah 5 tahun, adanya korban, serta adanya perdamaian,” jelasnya.
Hiras menegaskan, jika dalam persoalan ini tidak ada kesepakatan damai di luar pengadilan antar kedua belah pihak tadi, maka pihaknya akan melanjutkan perkaranya hingga ketahap dua, serta lanjut ke proses persidangan.
(agsh)
Discussion about this post