• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Kalbar
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kalbar
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Penjelasan Jaksa Menyoal Kasus Pemukulan Pendi Disarankan Damai

10 Juni 2021
in HEADLINE, Kab. Kayong Utara, TERBARU

Logo Kejaksaan Negeri (net).

KALBAR.KABARDAERAH.COM, KAYONG UTARA – Pelapor atas nama Pendi yang merupakan korban pemukulan terkait surat tanah di Desa Riam Berasap, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, mengaku heran dengan sikap pihak Jaksa Ketapang.

Pasalnya, diakui Pendi, kasus pemukulan terhadap dirinya yang dilakukan oleh BN diminta Jaksa bernama Joshua berdamai, atau mencabut laporannya.

ArtikelLainnya

Operasi Keselamatan Kapuas Dimulai, Ini Himbauan Kadis Perhubungan dan Kasat Pol PP Sintang

Gugatan PHI PT. Poliplant Sejahtera (Cargill Group) Ditolak Majelis Hakim Pengadilan PHI pada PN Pontianak

Duduki Jabatan Baru Sebagai Kapolres Pontianak, Kombespol Adhe Hariadi Lakukan Tatap Muka dengan Awak Media

“Dia (Jaksa Joshua) memanggil saya kemarin, pada Selasa (8/6/2021) untuk berdamai, karena mereka ada program restorative justice gitulah. Saya heran sedangkan yang bersangkutan sampai saat ini tidak ada mengajak berdamai atau menyelesaikan secara kekeluargaan, malahan saya lihat ada beberapa statusnya yang bernada ancaman terhadap saya,” ungkap Pendi, Rabu (9/6/2021).

Selain itu diakui Pendi, beberapa chat dari Jaksa tadi terhadap dirinya terkesan ada hal-hal yang dipaksakan, khususnya jalur damai yang ditawarkan oleh Jaksa tadi.

“Bahkan Joshua sendiri sampai meminta saya untuk datang ke kantor kejaksaan untuk membicarakan jalur damai antar 2 belah pihak, padahal terlapor sampai saat ini tidak pernah berkomunikasi langsung dengan dirinya terkait hal tersebut,” paparnya.

Bahkan, lanjut Pendi, dirinya sudah berulang kali menjelaskan beberapa sikap BN sebagai terlapor yang kurang terpuji terhadapnya kepada pihak Jaksa Joshua, namun dirinya terkesan masih tetap dipaksakan jalur damai antar 2 belah pihak.

“Saya juga bingung, kenapa informasi yang saya berikan tidak ditanggapi, malah menyarankan berdamai terus, padahal saya sudah berulang kali menegaskan akan tetap melanjutkan kasus ini hingga ke meja pengadilan,” kesalnya.

Menyoal kejadian itu, ketika dikonfirmasi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ketapang, Hiras mendampingi Jaksa Joshua yang menangani perkara tersebut menjelaskan, jika upaya damai disarankan terhadap kedua belah pihak tadi sebagai upaya saran penyelesaian perkara di luar pengadilan sebagai mana yang diatur dalam peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020 mengenai restorative justice.

“Kami dalam hal penyaranan damai ini pun tidak semerta-merta ada tekanan terhadap korban maupun terdakwa,” jelasnya, Kamis (10/6/2021).

Hiras mengatakan, kebetulan kasus tersebut merupakan salah satu syarat bisa diselesaikan melalui restorative justice, maka pihaknya menyarankan untuk damai.

“Dimana diantara 10 syarat restorative justice ini kan bisa dilakukan, apabila perkara yang disangkakan di bawah 5 tahun, adanya korban, serta adanya perdamaian,” jelasnya.

Hiras menegaskan, jika dalam persoalan ini tidak ada kesepakatan damai di luar pengadilan antar kedua belah pihak tadi, maka pihaknya akan melanjutkan perkaranya hingga ketahap dua, serta lanjut ke proses persidangan.

(agsh)

Post Views: 716
Tags: JaksaJaksa Agungkalbar.kabardaerah.comKasus PemukulanPidana UmumRestorative JusticeSidang
ShareTweetSend
Previous Post

Farhan Ajak Musrenbang RPJMD Untuk Penajaman

Next Post

Manunggal dengan Rakyat, Personel Subdenpom XII/2-5 Buntok bantu Pengecoran Bahu Jalan

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua