KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Kuasa hukum Pemerintah Desa Sungai Buluh, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Darius Ivo meminta Bupati Ketapang Martin Rantan, meninjau ulang izin perkebunan milik PT. Mitra Saudara Lestari (PT MSL), yang menanamkan investasi perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Buluh.
Menurut Darius Ivo pentingya peninjauan perizinan PT MSL ini oleh Bupati Ketapang, lantaran perusahaan perkebunan tersebut telah melakukan penggusuran sebanyak 38 makam milik masyarakat adat di sana.
Darius Ivo mengungkapkan, akibat kejadian penggusuran makam oleh perusahaan tadi masyarakat adat Sungai Buluh menjadi korban, seperti terputusnya hubungan dengan kerabat, keluarga, dan saudara leluhur mereka.
“Persoalan ini berlansung sudah 5 tahun, maka dari itu Kepala Desa Sungai Buluh menunjuk saya untuk menjadi kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di sana,” ungkap Darius Ivo, Selasa (1/6/2021).
Lebih lanjut, Darius Ivo mengatakan, bahkan saat ini guna untuk menyelesaikan persoalan masyarakat setempat belum bisa bertemu dengan pimpinan PT MSL selaku pengambil kebijakan.
Untuk itu, Darius Ivo berharap Bupati Ketapang dapat meninjau ulang izin perusahaan PT MSL sesuai dengan keinginan masyarakat Desa Sungai Buluh.
“Mereka masyarakat adat di sana juga melalui saya selaku kuasa hukum desa untuk membuat laporan dugaan tindak pidana perampasan hak tanah kepada penegak hukum, serta meminta untuk menuntut Demong Adat melalui Dewan Adat untuk menghukum atas pengrusakan kuburan tadi,” pungkas Darius Ivo.
(agsh)
Discussion about this post