KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Sporc Brigade Bekantan Seksi wilayah III Pontianak Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan dalam suatu operasi pengamanan dan penegakan hukum peredaran hasil hutan pada 17 April 2021 berhasil mengamankan tersangka DS (39 tahun) dan 1 unit truk bermuatan kayu tanpa dokumen dari Jalan Trans Kalimantan, Desa Sinar Kuri, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang.
Tersangka DS selanjutnya ditahan di Rutan Polda Kalbar, sedangkan barang bukti berupa 1 unit truk dengan nomor polisi KB 9147 QL dan kayu olahan kelompok jenis meranti sebanyak 55 batang dengan berbagai ukuran diamankan di Markas komando Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Seksi Wilayah III Balai Gakum Kalimantan.
Diketahui kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya aktifitas ilegal logging di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang dan ditindaklanjuti dengan melakukan kegiatan pengumpulan bahan keterangan oleh tim Gakkum.
Selanjutnya pada 17 April 2021 sekitar pukul 23.00 Wiba, tim operasi balai pengamanan dan penegakan hukum LHK seksi wilayah III Pontianak melakukan operasi peredaran hasil hutan di Kabupaten Ketapang dan sekitarnya, tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sinar Kuri tim menghentikan truk dengan nomor polisi KB 9147 QL yang dicurigai bermuatan kayu, kemudian tim melakukan interogasi kepada supir yang mengaku bernama DS, dari keterangan sopir ia membawa kayu olahan jenis Kruing yang tidak dilengkapi dengan dokumen sahnya hasil hutan, kemufian pelaku diamankan ke kantor Balai Gakkum LHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap DS diketahui bahwa pelaku disuruh untuk mengangkut kayu olahan oleh seseorang yang beralamat di Kecamatan Sandai, dengan tujuan pengangkutan kayu olahan yaitu ke salah satu sawmill yang bebrada di Kabupaten Kubu Raya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kementrian LHK menjerat tersangka DS dengan pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b undang – undang republika Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah dirubah dengan pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman paling 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,-.
(imas)
Discussion about this post