KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Polda Kalbar berhasil mengungkapan sindikat mafia tanah dengan potensi keuntungan mencapai 1 trilliun rupiah oleh Satgas mafia tanah Polda Kalbar, pada Kamis (22/04/21).
Dalam kasus pertanahan tersebut, Direktorat reserse kriminal umum bersinergi dengan kantor wilayah kementrian ATR/BPN dalam mengungkap sindikat mafia tanah.
Satgas anti mafia tanah Polda Kalbar pada bulan maret 2021, berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan surat yang terkait dengan beberapa sertifikat hak milik tanah yang banyak menimbulkan adanya kerugian masyarakat yang sebagian besar adalah masyarakat kecil.
Dari hasil pengungkapan tersebut Satgas anti mafia tanah Polda Kalbar berhasil mengungkap 4 orang tersangka berinisial A yang mantan pegawai BPN Kabupaten Kubu Raya sekaligus selaku Ketua tram Ajudikasi Desa Durian Kabupaten Kubu Raya pada tahun 2008, UF yang merupakan Kepala Desa Durian tahun 2008, dan H selaku pemegang saham, serta T yang juga pemegang saham.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satgas mafia tanah Polda Kalbar dari tangan tersangka, Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr R Sigid Tri Hardjanto menyebut berupa 147 warkah lokasi di Desa Durian yang di dalamnya ada SPT (Surat Pernyataan Tanah) dan KTP sementara atau surat keterangan domisili yang diduga dipalsukan, 83 berkas sudah teridentifikasi korbannya, 147 buku tanah lokasi di Desa Durian, 11 lembar sertifikat dan 1 buah buku register pengantar KTP dari Kantor Desa Durian surat-surat pernyataan tanah dan KTP sementara produk dari Desa Durian.
Kapolda menjelaskan, terhadap modus operasi pelaku dari tersangka A menerbitkan SHM dengan memalsukan warkah berupa SPT dan surat keterangan domisili yang di tandatangani oleh Kades UF, SPT tersebut dipalsukan seolah-olah yang atas nama SPT sebagai penggarap yaitu tersangka H dan T.
Padahal, menurut Kapolda tersangka H dan T ini yang sebenarnya bukan sebagai penggarap apalagi sebagai pemilik tanah, kemudian surat keterangan yang dipalsukan dibuat seolah-olah pemegang hak sebagai warga Desa Durian padahal sebenarnya bukan warga Desa Durian, para pemegang Hak yang dibuat SHM masih ada hubungan keluarga dan kedekatan dengan tersangka A yaitu kakak kandung tersangka H.
“Dengan kejadian ini akibatnya pemilik tanah yang sebenarnya tidak dapat menerbitkan sertifikat,” ungkap Kapolda.
Kapolda mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, 4 tersangka ini akan dikenakan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 263 KUHP Jo. pasal 266 KUHP dan pasal 263 KUHP jo. pasal 55 KUHP.
(imas)
Discussion about this post