KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang melalui Komisi II menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) antar warga Dusun Bagan Kusik, Desa Asam Besar, Kecamatan Manis Mata, Ketapang dengan PT Harapan Sawit Lestari (HSL) terkait masalah pola kemitraan replanting, pada Rabu (14/4/2021).
Ketua Komisi II Uti Royden Top mengatakan, bahwa RDPU terhadap permasalahan pola replanting PT HSL dengan masyarakat sudah yang ke 3 kali digelar pihaknya, dimana sebelumnya pada RDPU pertama dan ke dua tidak dihadiri oleh pihak manajemen PT. HSL.
“Dan hasilnya kali ini pihak manajemen PT HSL yang kebetulan mau mengikuti RDPU setuju menyelesaikan tuntutan dari masyarakat Bagan Kusik untuk ganti rugi lahan seluas 2.537 hektar yang belum dibayar perusahaan sejak tahun1994 hingga 2021 ini,” ungkap Uti Royden Top, Selasa (20/4/2021).
Dengan telah adanya kesepakatan tadi, Legislator Partai Golkar ini berharap agar pihak perusahaan segera menyelesaikan persoalan dan segera memverifikasi data sesuai dengan batas waktu 10 hari yang telah ditentukan sesuai kesepakatan.
“Tapi sampai hari ini sesuai dengan adanya laporan perwakilan masyarakat Bagan Kusik ke saya belum ada verifikasi, bahkan Satlak maupun Satgas belum ada yang turun, mungkin mereka (perusahaan) lagi siap-siap data atau lain sebagainya,” tuturnya.
Lebih lanjut, dirinya mengingatkan agar pihak PT.HSL jangan sampai ingkar janji terhadap kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan ini.
“Sebab jika perusahaan ingkar janji dalam 10 hari kedepan, masyarakat akan menutup sementara area yang ditanami sawit oleh perusahaan di Bagan Kusik sampai ada kejelasan, dan kami juga dari komisi II tentunya akan mengawal barang ini hingga tuntas,” tegas Uti Royden Top.
(agsh)
Discussion about this post