KAYONG UTARA – Proses pembebasan lahan yang diwacanakan untuk pembangunan bandara udara di Sukadana, Kabupaten Kayong Utara diharapkan Bupati Kayong Utara, Citra Duani berjalan lancar.
Ia menyatakan segala proses yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita melakukan musyawarah penetapan tentang pembebasan lahan bandara Sukadana kepada pemilik lahan, sesuai dengan prosedur dan tahapan-tahapan. Penetapan nilai tanah ini sesuai yang telah ditetapkan oleh Tim Penilai Independen (appraisal),” kata Citra Duani ketika memberikan pengarahan dalam musyawarah penetapan ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan bandara Sukadana, di Kantor Desa Simpang Tiga, Siduk, Kecamatan Sukadana, pada Selasa (23/02/2020).
Didampingi oleh Kepala Dinas Pehubungan, Kepala Bappeda-Litbang Kayong Utara, dan Kepala Kantor BPN Kayong Utara, Citra menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melakukan intervensi terhadap nilai ganti rugi, dan menyerahkan semuanya kepada Tim Appraisal.
“Selaku bupati saya juga tidak tahu harga masing-masing, dan nilai ganti rugi kita serahkan kepada Tim Appraisal untuk menentukan, dan berharap ini dapat diterima, dan Allhamdulillah dari laporan hampir seluruhnya menerima,” tutur Citra.
Citra Optimis proses ini berjalan lancar, sehingga pembangunan bandara Sukadana cepat terealisasi.
“Alhamdulillah, sudah mencapai kesepakatan, dan tahap selanjutnya bisa dilakukan validasi oleh BPN dan menunggu proses eksekusi ganti rugi lahan. Jika tahapan ini selesai, BPN tinggal memproses pembuatan sertipikat tanah pemerintah daerah dan kemudian akan kita hibahkan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, dan setelah itu, tinggal menunggu pembangunan dari Pemerintah Pusat,” ujar Citra.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara, Venita mengatakan musyawarah ini dilakukan untuk menetapkan bentuk dan nilai ganti rugi yang diberikan.
“Musyawarah ini dilakukan adalah bagaimana bentuk ganti rugi yang akan diberikan, dan seluruh masyarakat sepakat ganti rugi diberikan dalam bentuk uang, dari sini kemudian para pemilik tanah akan di panggil satu persatu untuk kami sampaikan berapa nilai ganti rugi yang bersangkutan,” ungkap Venita.
Dari hasil inventarisir Tim Appraisal terdapat 161 bidang tanah yang telah dinilai, dan ada sekitar 20 persennya menggunakan kuasa.
“Untuk kuasa ini kami sudah mempersiapkan teknis tersendiri. Lancarnya musyawarah ini tak lepas dari kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara, dan saya berterima kasih kepada Bapak Bupati yang telah mau berkomunikasi dengan masyarakat, dan koordinasi yang baik dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara,” ucap Venita.
(ji)
Discussion about this post